Lokalzone - Bareskrim Polri butuh memeriksa lima saksi ahli lagi untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik merencanakan memeriksa 10 saksi ahli.
"Dari rencana 10 saksi ahli, baru lima saksi ahli sampai hari kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam acara diskusi 'Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?' yang digelar di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Boy menambahkan, ahli itu merupakan ahli agama, pidana hingga bahasa. Dengan keterangan ahli-ahli itu diharapkan penyidik dapat fakta hukum yang komprehensif.
"Untuk nanti kita gelar perkara, karena harus lengkap dulu saksi ahlinya untuk gelar perkara untuk memutuskan status perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, kata Boy, Polri mengapresiasi elemen masyarakat yang telah menempuh jalur hukum terkait ini. Sebab negara kita negara hukum.
"Ada 11 laporan total, Palembang, Palu, Polda Metro Jaya, Bareskrim. Disatukan semua penanganannya," urainya.
"Dari rencana 10 saksi ahli, baru lima saksi ahli sampai hari kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam acara diskusi 'Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?' yang digelar di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Boy menambahkan, ahli itu merupakan ahli agama, pidana hingga bahasa. Dengan keterangan ahli-ahli itu diharapkan penyidik dapat fakta hukum yang komprehensif.
"Untuk nanti kita gelar perkara, karena harus lengkap dulu saksi ahlinya untuk gelar perkara untuk memutuskan status perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, kata Boy, Polri mengapresiasi elemen masyarakat yang telah menempuh jalur hukum terkait ini. Sebab negara kita negara hukum.
"Ada 11 laporan total, Palembang, Palu, Polda Metro Jaya, Bareskrim. Disatukan semua penanganannya," urainya.
a - Nasional - Pencemaran Nama Baik
Banyuasri - Lantaran tidak terima digosipkan memiliki tuyul, Gusti Aji Ardana (58) seorang pedagang di pasar Banyuasri melaporkan rekannya yang juga seorang pedagang di pasar Banyuasri Kepolisi.
Ada Dogen - Pencemaran Nama Baik - Sosial
Singaraja, Kasus pertikaian yang diawali dengan adanya affair antara pengusaha sukses asal Desa Penarukan Dewa Putu Wirta (65) dengan Komang Ayu Suartini (35) yang merupakan pegawai honor di lingkungan Pemkab Buleleng semaki memanas. Hal ini terbukti dengan adanya laporan dari pihak Ayu Suartini untuk yang ketiga kalinya kepada Polisi, lataran tidak terima dengan laporan Dewa Putu Wirta.
Pencemaran Nama Baik - Sosial
![]() |
| Ilustrasi |
Perseteruan yang terjadi antara dua orang wanita berujung ke Kantor Polisi, pasalnya salah seorang dari mereka merasa tidak terima lantaran di caci habis - habisan melalui SMS yang isisnya bahkan terkesan sangat jorok.
Membuat Perasaan Tidak Menyenangkan - Pencemaran Nama Baik
![]() |
| Sumber Google - Ilustrasi |
Beredarnya beberapa foto syur milik istrinya dengan seorang laki - laki lain di masyarakat umum membuat I Ketut Sura (52) yang beralamat di Banjar Dinas Bujuk Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu geram Bahkan menurut pengakuan istrinya saat foto tersebut diambil dirinya dalam keadaan diancam dengan senapan angin.
Ada Dogen - Pencemaran Nama Baik
![]() |
| Sumber Google - Ilustrasi |
Pencemaran Nama Baik - Persetubuhan anak dibawah umur
![]() |
| Sumber Google - Ilustrasi |
Dengan semakin pesatnya kemajuan
teknologi akhir – akhir ini semakin memudahkan kita dalam berkomunikasi tanpa
memperhitungkan jarak dan waktu. Namun sepertinya hal ini juga kerap digunakan
untuk hal – hal yang tidak sepantasnya seperti penipuan atau bahkan pencemaran
nama baik yang tidak diperhitungkan efek yang akan ditimbulkannya.
Pencemaran Nama Baik
Hari Kamis (11/10/2012) Warga Jalan
Pahlawan Gang III/27 Kelurahan Banjar Tegal digegerkan dengan keributan yang
dilakukan oleh salah seorang yang berteriak – teriak dengan disertai ancaman
akan membunuh salah seorang warga yang tinggal disana. Alasannya warga yang
hendak dibunuh tersebut bisa ngeleak atau nyetik, bahkan dirinya telah siap
dengan membawa senjata tajam.
Membuat Perasaan Tidak Menyenangkan - Pencemaran Nama Baik - Pengancaman - Sosial
Melaporkan
seseorang kekantor polisi dapat dilakukan siapa saja dengan tuduhan apapun,
akan tetap di terima oleh pihak Kepolisian sebagai perhujudan dari pelayanan
terhadap masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa disalahgunakan dan
tentu saja akan tetap mendapat konsekuensi apabila laporan tersebut tidak dapat
dibuktikan secara hukum.
Laporan Palsu - Pencemaran Nama Baik
Kasus LPD Banyualit yang ramai dibicarakan sudah mulai
melebar ke konflik perseorangan. bermula dari pemberitaan di salah satu media cetak
Bali yang memuat berita
Pencemaran Nama Baik
Langganan:
Postingan (Atom)













