Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Ditangkap, Pengedar Sabu Todongkan Sajam Kepada Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pengedar Narkoba, Gede Samba alias Sambat (36) warga Desa Sidatape, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap di kawasan Desa Kayuputuh, Kecamatan Banjar, Buleleng saat akan melakukan transaksi Narkoba ke salah seorang pelanggannya. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Kurniadi, Selasa (8/9/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan saat tertangkap tersangka kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dengan berat masing-masing 0,06 Gram, 0,06 Gram, 0,15 Gram, 0,10 Gram sempat mengelabui dengan mengatakan narkoba berjenis sabu-sabu berada di dalam jok sepeda motor, bahkan mengancam petugas menggunakan sajam.

“Kami sempat diklabuhi oleh pelaku, saat kami ketahui barang tidak ada, pelaku langsung melakukan perlawanan kepada kami, dengan mengarahkan pisau kepada Anggota, pelaku berhasil kami lumpuhkan, dan kami gledah di Jacket pelaku dan kami temukan 4 paket Narkoba dengan jenis Sabu-Sabu, dan langsung kami bawa pelaku ke Mpaolres Buleleng,” ungkap Agus Dwi kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memperoleh Narkoba dari seseorang berinisial BG dari Desa Sidetape. Namun BG sudah berhasil ditangkap sebelumnya, terkait kasus Narkoba. Bahkan diakui AKP Agus Dwi, pelaku merupakan orang yang lihai dalam melakukan transaksi Narkoba, sebab 1 paket yang diterima pelaku dipecah menjadi 4 paket kecil, yang diedarkan disejumlah wilayah kekuasaannya.

Hal ini dibuktikan, dari hasil penggledahan di rumah pelaku. “Pelaku ini adalah jaringannya BG, sistemnya pelaku tidak mengetahui siapa yang memberikan barang ini, karena barang ini hanya diselundupkan dibawah koridor pintu, yang kebetulan tempat itu adalah tempat Bilyard. Ini masih kami selidiki, siapa pengirim barang ini kepada pelaku,” jelasnya.

Disinggung keterkaitan pelaku, dikenakan sanksi pidana lainnya karena terbukti membawa sajam, dan sempat melakukan perlawanan kepada Anggota. AKP Agus Dwi mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan dikenakan sanksi pidana lainnya terhadap pelaku. “Ini masih kami kembangkan dengan Satreskrim. Kemungkinan kena sanksi pidana lainnya, kita lihat nanti saja. Sekarang kami masih fokuskan untuk Pidana Narkotika,” pungkasnya.

Sementara pelaku mengaku, mendistribusikan barang haram ini, hanya ke beberapa rekan yang dirinya kenal saja. Bahkan dirinya mengaku, sudah melakukan aksi ini sejak 3 bulan lalu. “Sebenarnya ini hanya untuk saya saja, tapi kalau ada yang mau beli, Ya, saya kasik,” tutur Sambat.

Atas ulah pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 Miliar.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama