LokalZone - Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pengedar Narkoba, Gede Samba alias Sambat (36) warga Desa Sidatape, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap di kawasan Desa Kayuputuh, Kecamatan Banjar, Buleleng saat akan melakukan transaksi Narkoba ke salah seorang pelanggannya.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Kurniadi, Selasa (8/9/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan saat tertangkap tersangka kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dengan berat masing-masing 0,06 Gram, 0,06 Gram, 0,15 Gram, 0,10 Gram sempat mengelabui dengan mengatakan narkoba berjenis sabu-sabu berada di dalam jok sepeda motor, bahkan mengancam petugas menggunakan sajam.
“Kami sempat diklabuhi oleh pelaku, saat kami ketahui barang tidak ada,
pelaku langsung melakukan perlawanan kepada kami, dengan mengarahkan
pisau kepada Anggota, pelaku berhasil kami lumpuhkan, dan kami gledah di
Jacket pelaku dan kami temukan 4 paket Narkoba dengan jenis Sabu-Sabu,
dan langsung kami bawa pelaku ke Mpaolres Buleleng,” ungkap Agus Dwi kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memperoleh Narkoba dari
seseorang berinisial BG dari Desa Sidetape. Namun BG sudah berhasil
ditangkap sebelumnya, terkait kasus Narkoba. Bahkan diakui AKP Agus Dwi,
pelaku merupakan orang yang lihai dalam melakukan transaksi Narkoba,
sebab 1 paket yang diterima pelaku dipecah menjadi 4 paket kecil, yang
diedarkan disejumlah wilayah kekuasaannya.
Hal ini
dibuktikan, dari hasil penggledahan di rumah pelaku. “Pelaku ini adalah
jaringannya BG, sistemnya pelaku tidak mengetahui siapa yang memberikan
barang ini, karena barang ini hanya diselundupkan dibawah koridor pintu,
yang kebetulan tempat itu adalah tempat Bilyard. Ini masih kami
selidiki, siapa pengirim barang ini kepada pelaku,” jelasnya.
Disinggung
keterkaitan pelaku, dikenakan sanksi pidana lainnya karena terbukti
membawa sajam, dan sempat melakukan perlawanan kepada Anggota. AKP Agus Dwi mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait
kemungkinan dikenakan sanksi pidana lainnya terhadap pelaku. “Ini masih
kami kembangkan dengan Satreskrim. Kemungkinan kena sanksi pidana
lainnya, kita lihat nanti saja. Sekarang kami masih fokuskan untuk
Pidana Narkotika,” pungkasnya.
Sementara pelaku
mengaku, mendistribusikan barang haram ini, hanya ke beberapa rekan yang
dirinya kenal saja. Bahkan dirinya mengaku, sudah melakukan aksi ini sejak 3
bulan lalu. “Sebenarnya ini hanya untuk saya saja, tapi kalau ada yang
mau beli, Ya, saya kasik,” tutur Sambat.
Atas ulah
pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4
tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8
Miliar.