Lokalzone - Setelah dilimpahkan oleh kepolisian
dengan pengawalan cukup ketat, Perbekel Sumberkima Putu Wibawa akhirnya
ditahan oleh kejaksaan negeri singaraja. Sebelumnya Kejaksaan melakukan
pemeriksaan berkas diruang kasipidsus hampir dua jam.
Kepada reporter radio Guntur Kasipidsus
Wayan Suardi mengatakan ada dua alasan yang menjadikan dasar
pertimbangan penahanan tersangka Putu Wibawa. "Sesuai Pasal 21 KUHAP
kita punya pertimbangan obyektif dan subyektif, Kerugian negara sih
tidak ada tapi kita sangkakakan yang bersangkutan menerima gratifikasi
dengan besaran 700 ribu rupiah per sertifikat.," terangnya. Jika
diakumulasikan totalnya sekitar 100 juta rupiah lebih.
Sebelumnya pelimpahan tersangka Wibawa
dari kepolisian dikawal ketata aparat keamanan Polres Buleleng. Pasalnya
Putu Wibawa yang kembali terpilih sebagai Perbekel Desa Sumberkima itu
diantar puluhan warga ke Mapolres Buleleng Setelah diterima Kasat
Reskrim Polres Buleleng I Ketut Adnyana TJ bersama sejumlah penyidik
Tipikor, tersangka Putu Wibawa didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad
Alwan Husin dan Endhi Junaedi menjalani pemeriksaan kesehatan, berselang
beberapa menit kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Singaraja
dengan mobil pribadi Kasat Reskrim.
Perbekel Sumberkima Putu Wibawa yang
berstatus sebagai tersangka Kasus Prona menegaskan akan menjalani proses
sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan nantinya akan membeberkan
permasalahan yang terjadi dalam proyek nasional pertanahan di meja hijau. (bru)