Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Perairan Teluk di Buleleng, Kok Bisa Ada SHM Pribadi?
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Persoalan terkait Reklamasi, saat ini bukan hanya terjadi di wilayah Bali Selatan saja, melainkan juga terjadi di Kawasan Bali Utara, tepatnya di Teluk Penerusan, Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dimana kawasan laut, yang dipenuhi akan adanya tanaman Mangrove, saat ini sudah diurug oleh pihak Investor. 

Terlihat, puluhan pekerja buruh, menimbun perairan teluk itu dengan tanah urug hingga terbentuk, hingga membentuk sebuah daratan, dan berdiri 2 buah bangunan senderan betonan berdiri memanjang hingga masuk ke areal laut Teluk Penerusan dari bibir teluk yang sejauh 200 meter, dengan kedalaman hingga 3 meter, dengan jarak beton yang satu dengan beton yang lain mencapai 20 meter. Aktivitas pengurugan inipun, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Desa setempat. Sebab, kawasan tersebut merupakan laut, sehingga mereka mempertanyakan pengurugan kawasan tersebut. padahal, jelas melanggar peraturan yang ada, meskipun kawasan tersebut, diduga ada Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 yang kemudian ada perubahan mengenai UU No. 27 tahun 2007 yang dijelaskan dalam UU No. 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disebutkan, jika seseorang atau perusahaan tidak diperkenankan mendirikan bangunan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Menurut penuturan dari, salah seorang warga Desa Pejarakan bernama Iboy mengatakan, dirinya mempertanyakan dasar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sampai tembus ke perairan teluk, yang dimiliki perseorangan, dan dijual kepada investor. 

Bahkan diakuinya, lahan seluas 2 hektar tersebut, termasuk teluk yang direklamasi untuk didirikan sebuah akomodasi pariwisata berupa hotel. “Aktivitas reklamasi Teluk Penerusan itu sejak sebulan lalu. Katanya mau dibangun hotel disana, tapi masalahnya kenapa kok sampai melakukan reklamasi teluk begitu ya? Apakah teluk itu bisa dikapling dan dijadikan milik perseorangan?. Kalau memang begitu, mudah sekali ya, supaya bisa punya tanah,” kritiknya, Sabtu (16/5/2015) di lokasi. 

Bukan hanya mengurug laut, aktivitas proyek pembangunan tersebut, juga sudah menebang sejumlah pohon Mangrove yang ada di teluk tersebut. “Ada juga yang saya lihat pohon-pohon mangrove yang sudah mati, bekas ditebang dibiarkan terus begitu saja,” jelasnya. 

Terkait dengan hal tersebut, Perbekel Desa Pejarakan Made Astawa tidak menampik, adanya pengurugan di kawasan teluk penerusan. Namun dirinya berdalih, lahan tersebut berstatus tanah hak milik seorang warga yang bernama Komang Milik, yang kemudian dijual kepada Investor. Kendati begitu, dirinya belum mengetahui persis, bangunan yang akan didirikan. 

Namun, dirinya hanya mengetahui proyek tersebut, baru hanya sebatas pembangunan jalan saja. “Itu tanah milik seorang warga, dia punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu. Kemudian dijualnya tanah itu ke Investor, dan sekarang akan dibangun akomodasi wisata. Sekarang baru pembangunan jalan saja dan masih lama itu, sekitar 5 tahun lagi baru jelas akan terlihat bangunannya seperti apa,” tuturnya. 

Menurut Astawa, hingga saat ini dirinya belum menerima adanya permohonan izin atas pembangunan proyek tersebut, yang masuk ke Kantor Desa. Sehingga, dirinya mengaku, masih belum mengeluarkan rekomendasi atas pengerjaan proyek tersebut. “Sampai sekarang belum ada permohonan izin yang masuk dan saya masih belum mengeluarkan rekomendasi. Tapi selama itu tidak mengganggu lingkungan tidak ada masalah, karena status tanah itu kan milik perseorangan," tandasnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama