Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Lagi Warga Desa Sidatapa Diciduk Lantaran Narkoba
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pengerebekan pabrik sabu di Buleleng, Satuan Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap Kadek Budiana alias Konok (31) warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga kuat merupakan seorang pengedar Narkoba. 

Dari tangan Konok yang di tanggap di sebelah Pura Desa Sidatapa, Satuan Narkoba Polres Buleleng menyita empat paket sabu-sabu yang dibungkusan plastik dan lakban hitam dengan berat masing-masing 1,1 gram, dua paket seberat 2 gram dan 1 paket 0,5 gram.

"Penangkapan kami lakukan di Dusun Delod Pura, Desa Sidatapa dengan tersangka atas nama Kadek Budiana alias Konok. Dari penggeledahan kami amankan 4 paket kristal bening yang masih dalam bentuk batuan, sudah kita uji di lab merupakan sabu-sabu dengan berat 3,6 gram, Ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Jumat (19/9/2014) di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal pada saat pengerebekan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar di Buleleng sudah sepengetahuan dari anggotanya. "Pada saat penangkapan dari Polres Buleleng ikut bergabung dan dari Sat Narkoba kita juga melakukan penangkapan di tempat berbeda. Tapi masih perlu didalami apakah ada keterkaitan karena sama-sama dari Sidatapa," ungkap Riza Faisal.

Namun demikian pihaknya tidak menampik jika Buleleng termasuk daerah rawan peredaran Narkoba mengingat hasil penangkapan selama tahun 2014 mencapai 20 kasus sedang tahun lalu hanya 4 kasus. "Masalah kerawanan kami rasa di setiap tempat rawan, tetapi jika kita lihat dari pengungkapan kemarin dan jumlah penangkapan dari bulan Januari hingga bulan ini semakin banyak berarti peredaran memang semakin tinggi," kata Riza Faisal.

Dari pengakuan Konok pemecahan sabu-sabu tidaklah memerlukan keahlian atau tehnik khusus, "cara mencairkan menggunakan kaca dan dibakar, tidak ada teknik khusus," ungkapnya.

Akibat perbuatannya kini Konok dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk menghindari semakin maraknya peredaran Narkoba di Buleleng, Kapolres Beny Arjanto sendiri sudah memberikan intruksi kepada para bawahannya untuk meningkatkan fungsi deteksi dini dengan menggandeng para Bhabinkamtibmas di masing-masing desa mengingat salah satu modus para pelaku menggunakan rumah atau villa yang berlokasi di tempat terpencil dan jauh dari perumahan warga.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama