Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Ortu Pembuang Anak Dikenakan Pasal Berlapis
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Akibat kelakuannya yang tega membuang anaknya yang masih berumur 3 tahun dan ditinggal ke Jawa, Ida Bagus Putu Surya Arnawa (32) kini harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat dengan pasal berlapis. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Gerokgak Kompol Putu Juen di ruang Humas Polres Buleleng, Senin (03/02/2014) kepada pihak media mengungkapkan penangkapan Ida Bagus Putu Surya Arnawa lantaran dirinya kembali pulang ke Bali untukmengurus SKCK.

"Pelaku kembali pulang ke Bali karena mengurus administrasi yang kurang yakni SKCK, dan saat ini masih diamankan di Polsek Sukasada", ungkap Putu Juen.

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat kejadian dirinya hendak pergi ke jawa untuk bertemu dengan istri siri nya yang bernama Sri yang dinikahinya di Blitar, Jawa Timur. Namun karena anaknya menangis di tengah jalan pikirannya menjadi kalut hingga memutuskan untuk membuang anaknya, Ida Bagus Adnyana Susila Darma alias Budi (3) di pinggir jalan tepatnya di Desa Penyabangan, Kecamatan gerokgak.

Sedangkan untuk perkawinannya dengan istrinya Dayu Putu Wija (49) yang baru saja cerai dengan sah diakuinya lantaran perjodohan dari kakeknya dan merasa tidak memiliki kecocokan.

Apapun alasannya akibat perbuatannya tersebut kini Ida Bagus Putu Surya Arnawa di jerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 77 1 huruf B UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  serta pasal 49 huruf a UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara", Papar Putu Juen.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama