Lokalzone - Sempat masuk DPO hampir sebulan lamanya akhirnya Wayan Juliasa (36) yang berasal dari Desa Penglatan menyerahkan diri ke Mapolres Buleleng lataran kesandung kasus Penggelapan sebuah mobil rental.
Berdasarkan release dari Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di Mapolres Buleleng, Senin (9/6/2014). Juli diketahui menyewa mobil Toyota Avansa Velos DK 1500 VI kepada Dewa Kadek Budi Arta (34) pada tanggal 2 Mei 2014 lalu seharga Rp 200.000 untuk dibawa Kedenpasar.
"Pelaku menyewa mobil dari korban pada tanggal 2 Mei, setelah selesai tidak mengembalikan mobil. Sempat dihubungi oleh korban tetapi justru menghilang sekitar 1 bulan lamanya," papar Ketut Adnyana TJ.
Berselang beberapa hari korban menerima telpon dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya bahwa mobilnya ada di Jawa dan meminta tebusan sebesar Rp 55 juta apabila menginginkan mobil miliknya kembali dengan utuh.
Sedangkan menurut pengakuan dari Juli, mobil tersebut memang benar disewa olehnya untuk dibawa ke Denpasar tetapi tidak pernah menggadaikan kepada orang lain. Bahkan dirinya merasa tertipu dengan seseorang yang diketahuinya bernama Gembrong, yang merupakan teman bermain tajen di Denpasar. Pasalnya sebelumnya Juli mengaku mobilnya dipinjam oleh Gembrong dan datang-datang tidak membawa mobil tetapi justru membawa uang banyak sekitar Rp 25 juta yang akhirnya habis di arena tajen.
Namun demikian Juli sendiri tidak mengetahu nama asli Gembrong atau dimana alamat tinggalnya sehingga sulit mengklarifikasi kebenaran dari pengakuannya tersebut.
Akibat perbuatannya kini Juli mendekam di Rutan Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Akibat perbuatannya kini Juli mendekam di Rutan Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dipihak lain, dalam kesempatan tersebut Kasubbag Humas Polres Buleleng menghimbau kepada pengusaha Rentdcar untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar tidak menjadi korban penggelapan. "Mengingat kasus seperti ini sering terjadi dengan kerugian materi yang tidak sedikit, kami menghimbau untuk berhati-hati dalam menjalankan usaha. salah satu caranya supaya dalam pemilihan konsumen lebih mengedepankan faktor legalitas dan jelas," kata Agus Widarma