Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Cium Payudara Bocah, Kakek Terancam 15 Tahun Penjara
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Kasus Pelecehan seksual kepada anak dibawah umur atau pedofilia, kembali marak terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, kasus ini menimpa Putu DN (7), yang dilakukan oleh Made Apyu alias Kadek Ade (57) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng. Ulah pelaku ini, dilaporkan langsung kepada pihak Kepolisian oleh ayah korban yakni WS, karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.

Awalnya, korban datang ke rumah pelaku seorang diri, karena mendengar suara musik didalam rumah pelaku. Pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi, karena istrinya sedang ada di dapur, dan kebetulan korban yang masih bocah datang sendiri itupun, diambil kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban diajak pelaku, untuk bersedia memenuhi nafsunya, dengan cara langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban, dan meremas-remas payudara korban sekaligus menghisap payudara korban hingga memerah. Tidak berhenti begitu saja, pelaku juga membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban, serta memasukan jari tengah tangan kanan pelaku, hingga korban merasa kesakitan.

Karena korban hendak berteriak, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya, lantaran takut ketahuan istri pelaku, dan menyuruh korban pulang. Sesampai korban dirumah, korban langsung tidur dan dilihatlah oleh orang tua korban, bahwa di payudara korban ada tanda merah. Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Buleleng.

Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ menuturkan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban, dan memeriksa korban serta saksi. Bahkan menurut Adnyana TJ, pelaku sempat kabur saat dilakukan upaya penagkapan. “Pelaku sempat kabur ke Denpasar itu, tapi kami tunggu setelah itu pelaku datang, kami langsung tangkap pelaku, dan kami juga amakan barang bukti berupa, 1 baju kaos, 1 celana pendek, 1 celana dalam. Status pelaku dan korban ini, hanya bertetangga,” jelasnya, Kamis (30/7) di Mapolres Buleleng.

Meskipun begitu, terkait kondisi mental korban, saat ini pihak Kepolisian sudah meminta bantuan pihak Forum yang peduli terhadap perlindungan anak dan Perempuan di Buleleng. “Untuk pendampingannya sudah kami koordinasikan, kami himbau pada masyarakat untuk berhati-hati menjaga anaknya,” kata Adnyana TJ.

Sementara Pelaku yakni Made Apyu mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut, karena permintaan korban, yang memaksa dirinya untuk mencium payudara korban. “Tiang (saya) disuruh, katanya dia “Mik Pok Pekak (Cium sekali kakek)”, terus nunjukin gitunya (Payudara, red), terus saya tidak sengaja langsung nempel bibir saya di payudaranya, cuma itu saja saya lakuin,” ngakunya, ketika ditanya beberapa awak media.

Atas ulahnya ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama