LokalZone - Lantaran merasa keberatan gaji tidak dibayar selama tiga bulan, Eka Rudi Putra (19) yang beralamat di Desa Balong Pacul, Jatim nekat mengembat sebuah laptop dan uang tunai dari tempat kerjanya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, SH. seijin Kapolres Buleleng, Senin (3/8/2015) diketahui pelaku melaksanakan aksinya pada saat seluruh pegawai tidur. "Pelaku mengambil Laptop dan uang tunai Rp 2,5 juta, pukul 02.00 wita dini hari saat seluruh karyawan tidur dan sepi," ungkapnya.
Selain situasi yang menguntungkan lantaran sepi, pelaku juga mengetahui seluk beluk tempat penyimpanan uang pasalnya dia bekerja sebagai operator sekaligus kasir di Cafe Sampurna.
Ditanyakan mengenai alasannya mencuri Eka berdalih melakukan hal tersebut karena gajinya tidak dibayar. "Gaji saya belum dibayar, selama 3 bulan," ujar Eka yang juga mengaku menggunakan hasil curiannya untuk pulang ke Jawa.
Namun apapun alasannya tindakan Eka tetap tidak bisa dibenarkan dan telah melanggar hukum. "Yang dikenakan kepada tersangka pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," papar Mustiada.