Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Pencabulan Terhadap Bocah Kembali Terjadi, Sepekan Terjadi 3 Kasus Fedofil di Buleleng
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Untuk ketiga kalinya dalam sepekan ini kasus pencabulan terhadap anak kecil / Fedofilia terjadi di Kabupaten Buleleng, kali ini pelaku yang diketahui masih berumur belasan tahun mencabuli Bunga / nama samaran (5) usai menonton film esek-sek. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui pelaku RS (15) beralamat di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak melakukan aksinya sebanyak dua kali pada tanggal 22 dan 23 Juli 2015. "Awalnya diajak nonton, setelah itu diajak masuk kekamar. SR membuka celana legingnya lalu dan mencoba mensetubuhi korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (3/8/2015). 

Ironisnya ulah bejat SR itu dilakukan di depan teman Bunga sebut saja M (8) yang saat ini menjadi saksi atas kejadian tersebut.

Karena pelaku masih dibawah umur dalam penanganan kasusnya pihak Kepolisian melakukan prosesnya dengan ekstra cepat dan tetap mengenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Upaya penanganan kasusnya seperti biasa, karena ini dibawah umur kita percepat proses penyelidikan atau penyidikannya karena dibatasi masa penahanan penahanan tersangka selama 7 hari dan perpanjangan 8 hari," ujar Adnyana TJ.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ juga menghimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah percaya untuk menitipkan anak kepada siapapun karena berdasarkan data yang ada pelaku pencabulan selalu merupakan orang terdekat, serta memantau kebiasaan anak dalam menggunakan teknologi informasi khususnya internet.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama