Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » » Titip Tetangga, Bocah 8 Tahun Dicabuli 4 Kali
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Nasib tragis dialami oleh seorang bocah cilik yang masih duduk di kelas dua SD, sebut saja namanya Sekar (8), Tejakula, yang masih belum paham akan arti kehidupan justru harus mengalami pemerkosaan berulangkali oleh tetangganya sendiri.

Berdasarkan keterangan pers dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (27/7/2015) di ruang Humas Polres Buleleng menyebutkan ulah bejat yang dilakukan oleh Gede Merta alias Mangku dimulai saat korban dititipkan oleh orang tuanya untuk bekerja.

"Korban sering dititipkan oleh pelaku, karena orang tua korban bekerja. Pada saat itu pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dan mengikat tangan lalu disetubuhi oleh pelaku, karena mengalami rasa sakit akhirnya korban menceritakan kepada orang tuannya dan selanjutnya silaporkan kepada kami," ungkap Adnyana TJ.

Selain itu dalam pemeriksan oleh penyidik juga diketahui Mangku telah mensetubuhi Sekar sebanyak empat kali dan terakhir dilakukan pada bulan Januari 2015 lalu.

Sedangkan ketika ditanyakan alasannya melakukan perbuatannya itu Mangku mengaku tidak memiliki alasan khusus untuk mencabuli korban dan berdalih Sekar juga menyukainya. "Ya gitu dah ditidurin. Gak ada alasan apa-apa, kemungkinan anak kecil itu juga suka," dalihnya.

Untuk mengurangi adanya trauma psikis pihak Kepolisian meminta pihak media untuk tidak menyebutkan identitas korban secara rinci, serta akan bekerjasama dengan lembaga masyarakat untuk membantu memulihkan psikis korban. "Namanya Luh Sekar, namanya jangan disebut. untuk membantu pemilihan psikis korban kami akan bekerjasama dengan LSM APIK untuk membantu pemulihan diri termasuk di sekolah," ujar Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya kini Mangku terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama