LokalZone - Pemusnahan barang bukti berbagai jenis Narkoba ini dilakukan bertepatan
dengan peringatan HUT Bhayangkara yang ke-69 di Lapangan Puputan Renon
Denpasar, Rabu (1/7/2015). Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Ronny F Sompie,SH.,
MH., usai pemusnahan barang bukti menjelaskan, seluruh barang bukti yang
dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang memiliki kekuatan
hukum putusan pengadilan dari Dit Narkoba Polda Bali dan jajaran
Polres dari seluruh wilayah hukum Polda Bali dari tahun 2014 sampai
dengan 1 Juli tahun 2015.
"Polri mendapat tugas untuk melakukan
pemusnahan dari barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
dari jaksa eksekutor," ujarnya.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabhu-sabhu 2.177,32
gram, MDMA 306 butir, Hasish 99,37 gram, Ganja 5.194 gram, Kokain 7,8
gram, MDVP 62,18 gram. Total nilai dari semua barang bukti tersebut
senilai Rp 4,7 miliar. Selain dipasok dari lokal, berbagai barang bukti
tersebut diperoleh dari beberapa negara seperti Malaysia, Cina, India,
Belanda, Afrika dan New York. Polanya bermacam-macam antara lain melaui
bea cukai, pengiriman via Kantor Pos dan Fedex tetapi dengan alamat yang
tidak lengkap dan penerima yang tidak jelas. Selebihnya merupakan
temuan dan penangkapan dari aparat di jajaran Polda Bali.
Menurut Kapolda, untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab maka pemusnahan dilakukan di depan umum. Para pejabat yang hadir antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dari Bea Cukai, Gubernur Bali, Pengadilan Negeri, Ketua Ombudsman Bali, dan beberapa perwakilan lainnya.
"Yang dimusnahkan hanya sampel saja secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya akan dibuang di tempat yang tidak terjangkau dan akan dicampur dengan zat kimia tertentu sehingga berbagai jenis narkoba tersebut tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Penggunaan bahan kimia dilakukan untuk menawar berbagai khasiat bahan narkoba sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Menurut Kapolda, untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab maka pemusnahan dilakukan di depan umum. Para pejabat yang hadir antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dari Bea Cukai, Gubernur Bali, Pengadilan Negeri, Ketua Ombudsman Bali, dan beberapa perwakilan lainnya.
"Yang dimusnahkan hanya sampel saja secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya akan dibuang di tempat yang tidak terjangkau dan akan dicampur dengan zat kimia tertentu sehingga berbagai jenis narkoba tersebut tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Penggunaan bahan kimia dilakukan untuk menawar berbagai khasiat bahan narkoba sehingga tidak dapat digunakan lagi.