Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Sidang Perdana, BKSDA Jabut Gugatan Praperadilan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Sidang Pra Peradilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tunggal, Amin Imanuel Bureni, Kamis (9/7/2015) siang di Pengadilan Negeri Singaraja terkait kasus yang melibatkan dua oknum Polisi Kehutanan BKSDA Bali berlangsung perdana di Ruang sidang Kartika PN Singaraja.

Dalam sidang pra peradilan itu, pihak pemohon, anggota Polisi Kehutanan  BKSDA Bali, Made Suardana (47) dan I Nyoman Rai Sukarma (50) diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Wihartono. Sementara Kapolsek Banjar selaku termohon, diwakili Binkum Polda Bali yang dipimpin Made Parwatha, demikian juga terlihat Kapolsek Banjar Hendrik Pradinatha mengikuti sidang dari bangku pengunjung.

Dalam proses persidangan itu, secara tiba-tiba, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan surat dari BKSDA Bali yang meminta melakukan Pembatalan Gugatan Pra Peradilan atas dasar berbagai pertimbangan, dimana pihak BKSDA menilai, bahwa kasus dugaan Ilegalloging yang dilakukan 2 Oknum Polhut tersebut, hendaknya diserahkan ke pihak BKSDA. Sebab, didalam surat tersebut, BKSDA menilai, karena TKP tempat terjadi kejadian tersebut, berada di kawasan Hutan Konservasi, yang masih dibawah lingkup BKSDA. Sehingga, penanganan kasusnya harus dilimpahkan ke pihak BKSDA.

"Pertimbangan pertama yakni masukan forum pimpinan daerah pada tanggal 3 Juli 2015 lalu, kesepakatan lintas penegak hukum di kabupaten Buleleng untuk menarik berkas perkara ini ke BKSDA dengan alasan TKP nya berada di wilayah konservasi. Demikian halnya dnegan saksi ahli maupun laboratorium terkait barang bukti merupakan kewenangan BKSDA Bali,"paparnya

Pengacara BKSDA Bali Wihartono menegaskan dengan telah dicabutnya berkas dan adanya kesepakatan lintas penegak hukum maka semua proses penyidikan akan dilakukan oleh BKSDA Bali

Kapolres Buleleng via telepon mengaku dapat menerima pencabutan gugatan. Namun untuk kesepakatan proses penyidikan di BKSDA Bali masih dalam tahap pertimbangan. Untuk memastikan sikap Kepolisian, Pihaknya akan melakukan gelar perkara menyusul dikembalikannya berkas penyidikan oleh kejaksaan negeri singaraja kepada Polres Buleleng. "yang diminta untuk mencabut Pra peradilan itu kita terima. Berkasnya kan dikembalikan P19 oleh kejaksaan. Sikap kita akan kita tentukan setelah gelar perkara,"ungkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya terkait penangkapan dua oknum BKSDA bali di kawasan Hutan Tamblingan beberapa waktu lalu, BKSDA melayangkan gugatan pra peradilan. Dua oknum BKSDA bali Made Suardana dan I Nyoman Rai Sukarma diduga melakukan pencurian kayu hutan sebanyak dua setengah kubik.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama