LokalZone - Sidang Pra Peradilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tunggal, Amin
Imanuel Bureni, Kamis (9/7/2015) siang di Pengadilan Negeri Singaraja
terkait kasus yang melibatkan dua oknum Polisi Kehutanan BKSDA Bali
berlangsung perdana di Ruang sidang Kartika PN Singaraja.
Dalam
sidang pra peradilan itu, pihak pemohon, anggota Polisi Kehutanan
BKSDA Bali, Made Suardana (47) dan I Nyoman Rai Sukarma (50) diwakili
kuasa hukumnya yang dipimpin Wihartono. Sementara Kapolsek Banjar selaku
termohon, diwakili Binkum Polda Bali yang dipimpin Made Parwatha,
demikian juga terlihat Kapolsek Banjar Hendrik Pradinatha mengikuti
sidang dari bangku pengunjung.
Dalam proses persidangan
itu, secara tiba-tiba, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan surat dari
BKSDA Bali yang meminta melakukan Pembatalan Gugatan Pra Peradilan atas
dasar berbagai pertimbangan, dimana pihak BKSDA menilai, bahwa kasus
dugaan Ilegalloging yang dilakukan 2 Oknum Polhut tersebut, hendaknya
diserahkan ke pihak BKSDA. Sebab, didalam surat tersebut, BKSDA menilai,
karena TKP tempat terjadi kejadian tersebut, berada di kawasan Hutan
Konservasi, yang masih dibawah lingkup BKSDA. Sehingga, penanganan
kasusnya harus dilimpahkan ke pihak BKSDA.
"Pertimbangan pertama yakni masukan forum pimpinan daerah pada
tanggal 3 Juli 2015 lalu, kesepakatan lintas penegak hukum di kabupaten
Buleleng untuk menarik berkas perkara ini ke BKSDA dengan alasan TKP nya
berada di wilayah konservasi. Demikian halnya dnegan saksi ahli maupun
laboratorium terkait barang bukti merupakan kewenangan BKSDA
Bali,"paparnya
Pengacara BKSDA Bali Wihartono
menegaskan dengan telah dicabutnya berkas dan adanya kesepakatan lintas
penegak hukum maka semua proses penyidikan akan dilakukan oleh BKSDA
Bali
Kapolres Buleleng via telepon mengaku dapat
menerima pencabutan gugatan. Namun untuk kesepakatan proses penyidikan
di BKSDA Bali masih dalam tahap pertimbangan. Untuk memastikan sikap
Kepolisian, Pihaknya akan melakukan gelar perkara menyusul
dikembalikannya berkas penyidikan oleh kejaksaan negeri singaraja kepada
Polres Buleleng. "yang diminta untuk mencabut Pra peradilan itu kita
terima. Berkasnya kan dikembalikan P19 oleh kejaksaan. Sikap kita akan
kita tentukan setelah gelar perkara,"ungkapnya
Seperti
diberitakan sebelumnya terkait penangkapan dua oknum BKSDA bali di
kawasan Hutan Tamblingan beberapa waktu lalu, BKSDA melayangkan gugatan
pra peradilan. Dua oknum BKSDA bali Made Suardana dan I Nyoman Rai
Sukarma diduga melakukan pencurian kayu hutan sebanyak dua setengah
kubik.