Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » SP3 Kasus, Polres Buleleng di Praperadilkan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Lantaran penanganan kasus sengketa tanah, pagi tadi Rabu (7/1/2014) Polres Buleleng harus menjalani sidang Praperadilan berdasarkan permohonan dari pasangan suami-istri I Made Reti dan I Made Gina yang diwakilkan oleh pengacaranya Ngurah Arya Asrama, SH sesuai dengan surat pengaduan nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN Singaraja tertanggal 29 Desember 2014. 

Dalam sidang perdana ini kedua belah pihak, Ngurah Arya Asrama, SH dan Polres Buleleng yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Sukirno, SH dan Kanit IV Sat reskrim Polres Buleleng Ipda Dewa Putu Adiwijaya, SH saling membacakan pledoinya masing-masing di depan Hakim Ketua A.A Ayu Merta Dewi SH.MH.

Sidang praperadilan ini bermula dari sengketa tanah seluas 7.250 M2 milik almarhum Nyoman Tirta yang di klaim oleh Made Reti dan I Made Gina sudah dibeli pada tahun 1979 dengan dasar surat dibawah tangan sedangkan oleh ahli waris tidak diketahui sama sekali sehingga keduannya dilaporkan secara perdata di oleh pihak Luh Sukur bersama keluarganya.

Terkait itu pula Made Reti dan I Made Gina melaporkan balik tindakan keluarga Luh Sukur dan keluarganya diataranya metik buah kelapa, buah rambutan, dan memagari tanah yang dianggapnya sebagai tindakan pidana.

Dari pihak Made Reti dan I Made Gina bersikukug bahwa SP3 itu tidak sesuai dengan prosedural dan menyalahi hukum. "Kesimpulan pertama SP3 ini tidak tepat prosedurnya karena seharusnya di kirim terlebih dahulu kepada JPU dan seharusnya penyidik menyatakan bahwa sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan mendapat petunjuk jaksa, tetapi hasilnya seperti ini, karena itu berkas kami kirimkan kepada jaksa dan kami menunggu keputusan jaksa," kata Ngurah Arya Asrama.

Sedangkan perwakilan Polres Buleleng menolak semua tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon karena kasus perdata pemohon belum ketok palu. "Bermula dari saling lapor, satu perdata yang lainnya pidana. Dari obyek permasalahan itu kami dari penyidik Polres Buleleng secara profesional menangani itu dan kita juga mengacu kepada obyek kepemilikian secara hukum, oleh karena obyek kepemilikan atas tanah itu masih diperjuangkan secara perdata, sampai sekarang belum putus. Seharusnya ditunggu dulu mengenai hak kepemilikannya, itu nanti yang menjadi dasar siapa yang memiliki hak atas tanah itu," papar Sukirno.

Bahkan dirinya juga memaparkan bahwa Polres Buleleng menyambut baik adanya praperadilan ini. "Sidang Praperadilan sebenarnya hal positif mengingat fungsinya sebagai alat kontrol dari masyarakat untuk melihat sejauh mana proses yang dilakukan oleh penegak hukum dan kami menerima dengan lapang dada," papar Sukirno.

Untuk diketahui sidang praperadilan ini mencuat lantaran pengaduan oleh Made Reti dan I Made Gina tentang perbuatan Luh Sukur dan keluarga merupakan tindakan pidana yang dilaporkan sekitar tahun 2011 belum di hentikan / SP3 oleh penyidik Polres sedangkan kasus perdata dimana pasangan suami-istri ini menjadi tergugat hingga saat ini belum juga ketok palu.

"Kasusnya terpisah antara pidana dan perdata, yang di praperadilkan itu  pidananya tetapi tentu keduanya saling terkait di dalam pengadilan nanti. Untuk praperadilan ini kami diberi waktu satu minggu, besok rencannya kembali sidang disini dan harapan kami Hakim dapat memberikan pertimbangan hukum dengan tepat dan benar," kata Sukirno


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama