Lokalzone - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng digugat secara perdata oleh Ketut
Surya Tanaya owner UD Serba Jaya Singaraja, karena diduga masih belum
membayar hutang pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) pada periode 2008 sampai 2012 lalu, yang totalnya senilai Rp 1,5 miliar.
Ketut Surya Tanaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sardana mengatakan, pihaknya menggugat Bupati Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena sebagai penanggungjawab roda pemerintahan Buleleng, dengan Register Perkara Nomor 360/Pdt.G.P.Plw.Bth/2014/PN Sgr, pada 30 Desember 2014.
Lebih lanjut Sardana mengungkapkan gugatan yang dilayangkan ke PN Singaraja terkait pembelian ATK diantaranya kertas, tinta, AC, kursi, lemari, meja, brankas, korden dan lain sebagainya, oleh Bagian Aset Daerah yang senilai Rp 95 juta dengan sistem beli dulu dibayar kemudian (bon). "Kami masih menunggu itikad baik dari pemda untuk melunasi hutangnya. Kalau sudah ada itikad baik, gugatan tidak akan kami lanjutkan," kata Sardana, Rabu (7/1/2014).
Sardana pun mengungkapkan, dasar dilayangkannya gugatan ini dikarenakan, selama ini belum ada itikad baik dari pemkab. Bahkan diakuinya, respon Pemkab sangat lambat dan terkesan melemparkan tanggungjawab kepada pemerintahan sebelumnya. "Siapapun itu, ini kan menyangkut Pemerintah Buleleng, bukan orang per orang. Jadi, siapa pemimpin itu lah yang akan bertanggungjawab semestinya," terangnya.
Ia pun tidak menampik, jika nantinya Pemkab masih tidak ada itikad baik, dirinya bersama kliennya akan kembali menggugat Bagian Perwat terkait hutang pada 2008 sampai 2011 yang senilai Rp 400 juta. Selanjutnya, kembali menggugat Bagian Perlengkapan yang senilai Rp 400 juta pada periode yang sama., dengan kasus yang sama yakni Hutang Piutang. "Total ada sekitar Rp 1,5 miliar hutang piutang pemda yang belum dibayar, termasuk hutang di Disdukcapil senilai Rp 700 juta. Sekarang kami split dulu dengan menggugat Bagian Aset Daerah dulu," jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Singaraja Amin Imanuel Bureni membenarkan adanya gugatan tersebut. Bahkan menurutnya, gugatan yang dimaksud terkait hutang piutang senilai Rp 94.479.750. dan memaparkan isi dari gugatan tersebut yakni, penggugat juga meminta hutang disertai dengan bunga 6 persen per tahun, dan denda 1 persen perbulan terhitung, sejak tergugat tidak melakukan pembayaran yakni 26 januari 2012.
Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 500 ribu per hari, sejak memiliki kekuatan hukum tetap. "Bupati Buleleng digugat karena sebagai kepala daerah yang dianggap bertanggung jawab atas semua yang terjadi di pemkab, dan sidang akan dilakukan 15 Januari 2014 nanti," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Sub Bagian Aset Daerah, Ni Made Susi Adnyani mengatakan, pihaknya masih mengaku belum mengatahui gugatan yang dimaksud. Namun, dirinya mengaku bersedia menyiapkan data jika memang diminta untuk keperluan persidangan nanti. "Kalau memang diminta kami siap menyiapkan data-datanya. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, itu ada bagiannya di bagian hukum. Kami masih belum tahu soal gugatan itu, karena itu kan sudah yang dulu," tandas Susi.
Lebih lanjut Sardana mengungkapkan gugatan yang dilayangkan ke PN Singaraja terkait pembelian ATK diantaranya kertas, tinta, AC, kursi, lemari, meja, brankas, korden dan lain sebagainya, oleh Bagian Aset Daerah yang senilai Rp 95 juta dengan sistem beli dulu dibayar kemudian (bon). "Kami masih menunggu itikad baik dari pemda untuk melunasi hutangnya. Kalau sudah ada itikad baik, gugatan tidak akan kami lanjutkan," kata Sardana, Rabu (7/1/2014).
Sardana pun mengungkapkan, dasar dilayangkannya gugatan ini dikarenakan, selama ini belum ada itikad baik dari pemkab. Bahkan diakuinya, respon Pemkab sangat lambat dan terkesan melemparkan tanggungjawab kepada pemerintahan sebelumnya. "Siapapun itu, ini kan menyangkut Pemerintah Buleleng, bukan orang per orang. Jadi, siapa pemimpin itu lah yang akan bertanggungjawab semestinya," terangnya.
Ia pun tidak menampik, jika nantinya Pemkab masih tidak ada itikad baik, dirinya bersama kliennya akan kembali menggugat Bagian Perwat terkait hutang pada 2008 sampai 2011 yang senilai Rp 400 juta. Selanjutnya, kembali menggugat Bagian Perlengkapan yang senilai Rp 400 juta pada periode yang sama., dengan kasus yang sama yakni Hutang Piutang. "Total ada sekitar Rp 1,5 miliar hutang piutang pemda yang belum dibayar, termasuk hutang di Disdukcapil senilai Rp 700 juta. Sekarang kami split dulu dengan menggugat Bagian Aset Daerah dulu," jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Singaraja Amin Imanuel Bureni membenarkan adanya gugatan tersebut. Bahkan menurutnya, gugatan yang dimaksud terkait hutang piutang senilai Rp 94.479.750. dan memaparkan isi dari gugatan tersebut yakni, penggugat juga meminta hutang disertai dengan bunga 6 persen per tahun, dan denda 1 persen perbulan terhitung, sejak tergugat tidak melakukan pembayaran yakni 26 januari 2012.
Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 500 ribu per hari, sejak memiliki kekuatan hukum tetap. "Bupati Buleleng digugat karena sebagai kepala daerah yang dianggap bertanggung jawab atas semua yang terjadi di pemkab, dan sidang akan dilakukan 15 Januari 2014 nanti," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Sub Bagian Aset Daerah, Ni Made Susi Adnyani mengatakan, pihaknya masih mengaku belum mengatahui gugatan yang dimaksud. Namun, dirinya mengaku bersedia menyiapkan data jika memang diminta untuk keperluan persidangan nanti. "Kalau memang diminta kami siap menyiapkan data-datanya. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, itu ada bagiannya di bagian hukum. Kami masih belum tahu soal gugatan itu, karena itu kan sudah yang dulu," tandas Susi.