Sawan - Penghasilan seorang guru honorer SD memang jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi ditambah biaya berobat sudah pasti hal tersebut tidak dapat dijangkau. Hal inilah yang dialalmi oleh Gede Pariasa (42) seorang guru honorer SD yang beralamat di Banjar Karanganyar Desa/Kecamatan Kubu hingga nekat melanggar hukum.
Lantaran tidak mempunyai cukup uang untuk membuka pen sehabis kakinya dioperasi di RSP sanglah sebesar Rp. 15.200.00,- dirinya nekad melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.
Namun nahas dirinya justru diciduk Polisi, pasalnya dalam kendaraan jeenis Avanza dengan DK 1188 TR yang digunakannya tertangkap tangan membawa miras jenis arak bali sebanyak 101 botol aqua besar dengan berat 151,5 liter pada saat polisi melaksanakan razia Sabtu (14/9) dijalan raya di Dusun Dalem Desa Kerobokan Kecamatan Sawan.
Berdasarkan pengakuan Pariasa, arak tersebut rencananya akan di bawa ke Jembrana yang selanjutnya akan dilanjutkan aloh pembelinya untuk dibawa ke pulau jawa dengan upah Rp 1 juta per kirim. Selain itu dirinya juga menyesali perbuatannya dan mengaku terpaksa lantaran biaya berobat yang mahal sambil memperlihatkan luka di kakinya.
Ketika dikonfirmasi (16/9) Kapolsek Sawan AKP Nyoman Kartika membenarkan adanya penemuan miras jenis arak bali dan mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku merupakan modus baru. "ini modus baru, karena sebelumnya sudah lebih dari 5 kali yang kami tangkap menggunakan angkutan umum atau truck, tetapi sekarang sudah berani menyewa rentcar", papar Kartika.