Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 112 Ton Pupuk Urea Ilegal
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 112 ton pupuk urea ilegal. Pupuk tersebut hendak dikirimkan ke luar Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen.

"Akibat dari penggunaan pupuk ilegal ini, petani bisa gagal panen karena kandungan pupuk tidak sesuai dengan standar SNI yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," ujar Hanny, Jumat (28/10/2016).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya truk kontainer yang memuat pupuk ilegal memasuki Pos IX Pelabuhan Tanjung Priok para Senin (10/10).

Pada saat itu, polisi mengamankan 2 unit kontainer yang memuat 48 ton pupuk merk NPK Plus Ponska yang diduga palsu. Pupuk tersebut hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal KM Oriental 3.

Kemudian, pada tanggal 13 Oktober, polisi kembali mengamankan 3 truk kontainer yang memuat 72 ton pupuk NPK diduga palsu di Jl Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Bengkulu.

"Menurut sopir dan kernet, pupuk tersebut dibawa dari pabrik di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat," ujar Dedi.

Lima orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 jo Pasal 57 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustruan, dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 37 ayat (1) jo Padal 60 huruf f UU No 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. 


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama