LokalZone - Sepintar pintarnya tupai melompat suatu hari pasti jatuh juga, pepatah ini sangat cocok diberikan kepada I Nyoman Pita Restianto (25) yang beralamat di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan pasalnya lantaran kecurigaan warga aksi curanmornya yang tergolong wow dengan kemampuan teknis di bidang mesin berhasil membobol sepuluh sepeda motor sendirian.
"Berawal di Banjar Tegal kami mendapat informasi terdapat seorang yang mencurigakan dan mengendap-ngendap di kegelapan. Setelah ditangkap dan di cek sepeda motor yang dibawa tidak cocok antara surat dan fisik tidak cocok sehingga dikembangkan kembali hingga akhirnya mengaku mengambil sepeda motor di sembilan TK," ungkap Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Gusti Agung Purnama Wirahadi, ST, Senin (26/1/2015).
Dari sembilan TKP Polisi baru bisa mendapatkan tiga barang bukti sepeda motor yakni Honda Vario DK 6746 UX, DK 5120 LP dan DK 5284 ZI sedang untuk Nopol DK 5523 UW, DK 7184 VF, 8771 UW, DK 2692 UY, 8109 VG, 8263 UY masih dalam pengejaran.
Dilihat dari modus yang digunakan oleh pelaku ini tergolong canggih pasalnya pelaku sendiri diketahui bekerja di bengkel. "Modus sepeda motor yang dibawa ditaruh di tempat yang agak jauh lalu
mendekati sepeda motor sasaran, lalu beraksi dengan cara menarik kabel stop kontak dan kabel di potong untuk disatukan kembali selanjutnya dimasukkan kembali ke stop kontak. Setelah itu dibawa ke kosnya di
Penarungan dan pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya dengan jalan kaki," papar Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Agung Purnama Wirahadi.
Namun demikian pengakuan yang sedikit berbeda justru dikemukakan oleh Nyoman Pita yang mengaku sudah membawa kabur setidaknya sepuluh unit sepeda motor. "Saya taruh motornya di kost lalu balik lagi mengambil sepeda motor
sendiri. Saya beroperasi sendirian, pokoknya jumlah motor 10 selama 10
bulanan, semua dijual. Harga jual tergantung kondisi motor yang terakhir
agak rusak jadi saya jual sekitar Rp 1,6 juta kepada teman kayak penadah
gitu," katanya.
Dari kost Nyoman Pita sendiri Polisi telah menyita Spiker aktif, leskuker, dispenser, plat motor kendaraan asli bermacam-macam nomor, empat pasang jas hujan milik korban, spion serta perlengkapan dan peralatan bengkel yang diduga digunakan untuk beraksi.
Ketika ditanyakan alasannya melakukan serangkaian pencurian sepeda motor, pelaku mengaku lantaran dorongan hutang yang berjumlah Rp 7,2 juta.
Apapun alasannya kini Nyoman Pita harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.