LokalZone - Nasib Apes, lantaran terkena razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polsek Banjar pelaku curanmor dengan inisial KB yang masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar ini akhirnya diciduk Polisi.
Berdasarkan release dari Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP I Komang Sura di Mapolsek Singaraja, Senin (26/1/2015) mengatakan kejadian tersebut terjadi lantaran korban I Nyoman Darmada (36) yang beralamat di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt yang mendapati sepeda motor Yamaha Vega dengan DK 5205 UU yang biasanya digunakan untuk bekerja sebagai ojek raib, Minggu (25/1/2015) sekitar pukul 03.30 wita.
"Korban memarkir sepeda motor sekitar 300 meter dari rumah karena kondisi lingkungan tidak bisa dibawa sampai rumah. Pada saat digunakan untuk mencari muatan / ngojek sekitar pukul 03.00 wita sepeda motor sudah tidak ada, sehingga berikutnya dilaporkan ke Polsek Seririt," papar Komang Sura.
Lidik punya lidik ternyata sepeda motor yang sama sudah diamankan di Mapolsek Banjar terjaring razia lantaran tidak tidak melengkapi SIM, STNK dan Helm. Dari hasil penyelusuran lebih lanjit ternyata diketahui pelaku adalah KB yang tidak lain adalah adik sepupu korban.
"Dari hasil penyelusuran razia tersebut diketahui ternyata pelaku adalah adik sepupunya sendiri. KB dengan mudah membawa sepeda motor itu karena sudah mengetahui kalau lubang kuncinya doll dan dibawa jalan-jalan hingga kena razia di Banjar, karena ketakutan dia tidak berani mengatakan kepada korban," kata Komang Sura.
Akibat perbuatannya kini korban dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun karena pelaku masih dibawah umur dan masih sepupu korban kasus ini dilimpahkan ke PPA untuk upaya diversi atau mediasi secara kekeluargaan.