Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Polda Sumut Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatera Senilai Rp 70 Juta
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera senilai Rp 70 juta. Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang pria dibekuk.

"Ketiga tersangka berinisial EM (37) warga Aceh, S (61) dan B (35) warga Kota Medan," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (17/10/2016).

Toga menyatakan, EM berperan sebagai penjual, sedangkan S dan B berperan sebagai pembeli. Kasus ini terungkap pada Jumat (14/10). Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik penjualan kulit harimau di Jalan Sisingamangaraja, polisi langsung menuju ke lokasi yakni di sebuah hotel.

"Kita langsung menuju ke sebuah tempat yang di maksud, kemudian petugas melakukan undercover dan menangkap EM," sambungnya.

Setelah menangkap EM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam pengembangan tersebut, petugas kemudian menangkap pembeli kulit harimau S dan B.

Dalam pemeriksaan, EM mengaku kulit harimau dewasa tersebut didapatnya dari seseorang berinisial U, warga Aceh. Di mana, EM mendapati kulit harimau tersebut seharga Rp 3 juta. Selain kulit harimau, EM juga membeli 3 kilogram kulit trenggiling dengan harga Rp 1 juta. Sementara, polisi juga menyita satu karung tempurung kura-kura dan satu karung kulit ular.

"Kemudian, tersangka menjual kulit harimau di Medan dengan harga Rp 70 juta. Sementara, untuk kulit trenggiling dijual Rp 12 juta per kilogramnya," sebut Toga.

Toga mengatakan, kulit harimau tersebut rencananya akan dijadikan hiasan di dalam rumah oleh pelaku. Sementara, kulit ular dan kulit trenggiling akan dijadikan obat dan tali pinggang.

"Jadi, para tersangka ini mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya," terangnya.

Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf D Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Ancamannya 5 tahun penjara. Kita akan kembangkan kasus ini. Kita juga berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut," tutup Toga. 


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama