Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Kasus Penipuan Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Terjadi di Lamongan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Lagi-lagi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi. Kali ini, seorang warga Lamongan dilaporkan tertipu hingga ratusan juta akibat penipuan dengan modus penggandaan uang mirip dengan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ini menimpa seorang pensiunan PNS Lamongan yang bernama Elham Rohmanto, warga Desa Mertani, Kecamatan Karang Geneng. Elham melaporkan telah ditipu oleh seorang yang bernama Sali Saleh, warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota. Elham ditipu hingga terpaksa harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arif Mukti kepada wartawan membenarkan kalau saat ini pihaknya sedang menangani kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan tersangka Sali Saleh. Dikatakan Arif, kasus ini bermula dari pertemuan korban dengan tersangka Sali Saleh yang mengaku sudah biasa menggandakan uang. Berkat rayuan tersangka, kata Arif, korban pertama menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta kepada tersangka di rumah korban.

"Setelah beberapa lama ternyata uang Rp 70 juta itu tidak kembali," katanya, Senin (17/10/2016).

Setelah meminta Rp 70 juta tersebut, lanjut Arif, tersangka kembali meminta lagi uang mahar sebesar Rp 20 juta yang akan digunakan sebagai ritual di sebuah makam di wilayah Kediri. Korban, menurut Arif, menuruti keinginan tersangka dan berangkat ke Kediri dengan membawa uang Rp 20 juta.

"Di kediri ini, korban hanya ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai santri tersangka dan memberi korban bungkusan plastik warna hitam yang katanya berisi uang senilai Rp 4 miliar tapi harus dibuka di rumah," ungkap Arif.

Arif menerangkan, setelah dibuka bungkusan yang katanya uang tersebut ternyata berisi uang mainan dengan jumlah sebanyak 1,4 juta lembar uang mainan. Melihat hal ini, terang Arif, korban pun kembali menghubungi tersangka dan meminta uangnya kembali. Mamun yang terjadi, terang Arif, tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta yang katanya untuk mencairkan sertifikat tanah milik tersangka.

"Namun setelah beberapa uang korban tidak juga kembali hingga akhirnya melapor ke polisi," terangnya.

Arif Mukti mengungkapkan, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Lamongan ini murni modus penipuan karena uang yang dipakai adalah uang mainan. Arif juga mengatakan, kasus penipuan penggandaan uang ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Untuk korban pun sampai saat ini yang melaporkan baru 1 orang," tuturnya.

Saat ini, tersangka Sali Saleh masih dimintai keterangan di Mapolres Lamongan dan polisi masih mendalami kasus penipuan berkedok penggandaan uang ini. Polisi, menurut Arif, akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami juga meminta informasi dari masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan dengan tersangka untuk mau melaporkan ke petugas kepolisian," pungkasnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama