Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » 3 Pabrik Pembuatan Minuman Disegel Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Disinyalir tidak memenuhi ketentuan dan standarisasi produksi makanan dan minuman, tiga pabrik pembuatan minuman (Temulawak) yang berlokasi di Desa Baktiseraga dan Desa Pemaron Kecamatan Buleleng disegel Polisi hingga ada hasil resmi dari lab BPOM Denpasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga Industri Rumah Tangga (IRT) tersebut diantaranya milik Daniel, yang disita 48 botol minuman ringan merk Aneka Rasa, gula pasir, sari manis, zitroen, benzoate dan pewarna buatan. Sedangkan, dua IRT lain milik Wayan Sudira (52) dan I Putu Juli Aramawan (42) di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron.

Daniel yang terkejut dengan penggerebekan tersebut mengatakan dirinya sudah dua tahun ini memproduksi minuman tersebut dengan nama perusahaan CV Maju Bersama. Namun demikian dia  mengaku hanya sebagai pengelola saja sedangkan pusat perusahaannya ada di Surabaya. "Selama dua tahun ini tidak ada konsumen yang komplain ke kami, karena kami memang menggunakan bahan-bahan sesuai standar bahan makanan yang sudah ditetapkan BPOM. Produksi ini hanya untuk memenuhi permintaaan di sekitar Buleleng saja," tuturnya, Jumat (24/4/2015) dilokasi pabrik saat digrebek.

Dirinya pun tidak menampik jika pada botol minumannya tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa sebagai batas akhir masa minuman yang diproduksinya. "Karyawan saya memang lupa itu untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa. Sebelum-sebelumnya selalu kok saya cantumkan. Karena kemarin tidak ada pengawasan saja dari saya," jelasnya.

Dilain pihak Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ pihaknya melakukan penggerebakan ini lantaran adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. "Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika ketiga IRT ini tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. Kami juga belum tahu zat yang digunakan untuk mencampur minuman. Kami harus berkoordinasi dulu dengan BPOM dan menunggu hasilnya," terangnya.

Dalam rangka proses penyidikan Adnyana TJ meminta kepada ketiga IRT tersebut untuk menghentikan sementara produksinya hingga hasil dari BPOM keluar. Bahkan jika terbukti melanggar undang-undang perlindungan konsumen pihaknya tidak akan segan-segan untuk menutup pabrik itu secara permanen seraya mempidanakan para pemiliknya.

"Kami minta pengusaha untuk menghentikan dulu operasional sementara waktu ini, sambil menunggu hasil dari BPOM apakah layak didistribusikan ke msyarakat atau tidak. Pengusaha sudah diperiksa di Mapolres Buleleng. Proses selanjutnya kalau ditemukan melanggar, tentunya akan kami proses secara hukum, dan tidak menutup kemungkinan usaha-usaha tersebut akan ditutup," pungkasnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama