LokalZone - Disinyalir tidak memenuhi ketentuan dan standarisasi
produksi makanan dan minuman, tiga pabrik pembuatan
minuman (Temulawak) yang berlokasi di Desa Baktiseraga dan Desa Pemaron
Kecamatan Buleleng disegel Polisi hingga ada hasil resmi dari lab BPOM Denpasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga Industri Rumah Tangga (IRT) tersebut diantaranya milik Daniel, yang disita 48 botol minuman ringan merk Aneka Rasa, gula pasir, sari manis, zitroen, benzoate dan pewarna
buatan. Sedangkan, dua IRT lain milik Wayan Sudira (52) dan I Putu Juli
Aramawan (42) di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron.
Daniel yang terkejut dengan penggerebekan tersebut mengatakan dirinya sudah dua tahun ini memproduksi minuman tersebut dengan nama
perusahaan CV Maju Bersama. Namun demikian dia mengaku hanya sebagai pengelola
saja sedangkan pusat perusahaannya ada di Surabaya. "Selama dua tahun
ini tidak ada konsumen yang komplain ke kami, karena kami memang
menggunakan bahan-bahan sesuai standar bahan makanan yang sudah
ditetapkan BPOM. Produksi ini hanya untuk memenuhi permintaaan di
sekitar Buleleng saja," tuturnya, Jumat (24/4/2015) dilokasi pabrik saat
digrebek.
Dirinya pun tidak menampik jika pada botol minumannya tidak
dicantumkan tanggal kadaluwarsa sebagai batas akhir masa minuman yang
diproduksinya. "Karyawan saya memang lupa itu untuk
mencantumkan tanggal kadaluarsa. Sebelum-sebelumnya selalu kok saya
cantumkan. Karena kemarin tidak ada pengawasan saja dari saya,"
jelasnya.
Dilain pihak Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ pihaknya melakukan penggerebakan ini lantaran adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. "Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika ketiga IRT ini
tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. Kami juga belum
tahu zat yang digunakan untuk mencampur minuman. Kami harus
berkoordinasi dulu dengan BPOM dan menunggu hasilnya," terangnya.
Dalam rangka proses penyidikan Adnyana TJ meminta kepada ketiga IRT tersebut untuk menghentikan sementara produksinya hingga hasil dari BPOM keluar. Bahkan jika terbukti melanggar undang-undang perlindungan konsumen pihaknya tidak akan segan-segan untuk menutup pabrik itu secara permanen seraya mempidanakan para pemiliknya.
"Kami minta pengusaha untuk menghentikan dulu operasional sementara
waktu ini, sambil menunggu hasil dari BPOM apakah layak didistribusikan
ke msyarakat atau tidak. Pengusaha sudah diperiksa di Mapolres Buleleng.
Proses selanjutnya kalau ditemukan melanggar, tentunya akan kami proses
secara hukum, dan tidak menutup kemungkinan usaha-usaha tersebut akan
ditutup," pungkasnya.