LokalZone - Sidang Praperadilan atas gugatan pasangan suami-istri I Made
Reti dan I Made Gina sesuai dengan surat pengaduan nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN
Singaraja tertanggal 29 Desember 2014 akhirnya diputuskan ditolak oleh hakim. (baca : SP3 Kasus, Polres Buleleng di Praperadilkan)
"Apa yang saya dalilkan selaku termohon mewakili dari bapak Kapolres dan Kasat Reskrim hakim juga juga di pertimbangkan termasuk bukti-bukti dan saksi yang kami bawa akhirnya hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng sudah tepat secara hukum sehingga semua dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh pemohon ditolak secara keseluruhan oleh hakim praperadilan," ungkap Iptu Sukirno, SH atas seijin Kapolres Buleleng dan Kasat Reskrim yang didampingi Ipda Dewa Putu Adiwijaya, SH selaku tim perwakilan dari Polres Buleleng, Kamis (15/1/2015).
Dari aspek teknis, yuridis dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng dan Polsek Singaraja secara keseluruhan sudah dibenarkan oleh hakim secara hukum sehingga permasalahan ini sudah dianggap clear namun tidak mempengaruhi sengketa atas tanah antara pasangan suami istri I Made Reti dan I Made Gina dengan pihak Luh Sukur dan keluarga.
"Itu urasan kedua belah pihak untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu sendiri, sepanjang salah satu belum bisa membuktikan hak atas tanah itu mereka tidak bisa mengklaim, ini dulu yang harus diperjuangkan oleh mereka," papar Sukirno.
Untuk diketahui kasus perdata sengketa tanah antara pasangan suami istri I Made Reti dan I Made Gina dengan pihak Luh Sukur dan keluarga hingga saat ini sudah sampai di tingkat kasasi dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap alias ketok palu.