Bali, Lokalzone - I Ketut Sumerta (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan, karena telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ni Putu Antrini (40).
Atas pembunuhan itu, ia didakwa pasal berlapis pada Senin (31/10/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaan menyatakan, atas perbuatan bapak dua anak itu, ia didakwa tiga pasal sekaligus.
Dakwaan kesatu, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang - Undang No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terdakwa juga didakwa Pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan berat berujung kematian.
Dibeberkan, saat itu korban Antrini meminta terdakwa mengambil foto bersama artis pop Bali yang sedang launching album di Art Center.
Namun terdakwa tidak mau karena memori hand phone (HP) penuh. Tidak bisa mengabadikan momen dengan artis idolanya, korban ngambek. Korban terus mengomeli terdakwa sepanjang perjalanan hingga sampai di rumah.
"Disuruh fotoin istri saja gak mau, coba orang yang lain suruh, pasti mau," ujar jaksa Lanang Raharja, menirukan pernyataan korban.
Pernyataan korban itu diulang terus menerus. Terus diomeli, emosi terdakwa terpancing. Hingga puncaknya pukul 04.30, menjelang subuh, korban yang hendak ke kamar mandi masih mengomel.
Terdakwa yang tak lagi bisa menahan emosi akhirnya kalap. Terdakwa spontan memukul dan membenturkan kepala istrinya di tembok dengan keras. Pendarahan hebat membuat korban menghembuskan napas terakhir.
Terdakwa di persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu Agus Suparman. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Atas pembunuhan itu, ia didakwa pasal berlapis pada Senin (31/10/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaan menyatakan, atas perbuatan bapak dua anak itu, ia didakwa tiga pasal sekaligus.
Dakwaan kesatu, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang - Undang No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terdakwa juga didakwa Pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan berat berujung kematian.
Dibeberkan, saat itu korban Antrini meminta terdakwa mengambil foto bersama artis pop Bali yang sedang launching album di Art Center.
Namun terdakwa tidak mau karena memori hand phone (HP) penuh. Tidak bisa mengabadikan momen dengan artis idolanya, korban ngambek. Korban terus mengomeli terdakwa sepanjang perjalanan hingga sampai di rumah.
"Disuruh fotoin istri saja gak mau, coba orang yang lain suruh, pasti mau," ujar jaksa Lanang Raharja, menirukan pernyataan korban.
Pernyataan korban itu diulang terus menerus. Terus diomeli, emosi terdakwa terpancing. Hingga puncaknya pukul 04.30, menjelang subuh, korban yang hendak ke kamar mandi masih mengomel.
Terdakwa yang tak lagi bisa menahan emosi akhirnya kalap. Terdakwa spontan memukul dan membenturkan kepala istrinya di tembok dengan keras. Pendarahan hebat membuat korban menghembuskan napas terakhir.
Terdakwa di persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu Agus Suparman. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Bali - Pidana
Bali, Lokalzone - Setelah sekian lama buron, akhirnya pelarian Presiden Direktur (Presdir) Investasi Save Our Trade (SOT) MS atau Mahhut Sidin (24) usai.
Ia akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat Polres Mempawah dibackup oleh Polda Kalbar dan Polda Bali, Rabu (26/10/2016) sore.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Wakapolres Mempawah, Kompol Engkus Kusnadi menjelaskan, MS berhasil dibekuk oleh tim penyidik sat reskrim Polres Mempawah dan Tim back up dari unit cyber Polda Kalbar beserta Tim Jatanras Polda Bali.
"Dari hasil pelacakan dan kita berhasil membawa pulang ke Kalbar dalam hal ini ke Pontianak, sebelumnya kita berhasil temukan dan kita amankan di wilayah Polda Bali,"ujarnya, dalam rilisnya kepada wartawan Kamis (27/10/2016).
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan keberadaan MS ini tidak terlepas dari peran perangkat IT dimana dibuktikan dengan keberhasilan penangkapan bos SOT.
"Bagaimana kita bisa menangkap pimpinan pucuk SOT ini adalah bagaimana IT menelusuri dan menelisik keberadaan bersangkutan,"ujarnya.
Dalam hal ini Polres Mempawah diakuinya sangat kurang sehingga bekejasama dengan cyber Polda Kalbar sehingga berhasil mengetahui keberadaan pasti MS saat itu.
MS saat itu diamankan di jalan Tukad Batang hari XII no 8 tepatnya di Diva Lestari Gues House Bali.
"Ini terus terang diluar dugaan kami, ternyata, istrinya juga mengikut suaminya, jadi ketika mendekati lokasi ada istrinya disana,"ujarnya.
Ternyata saudara MS dari pelariannya dari satu tempat ke tempat lainnya membawa istrinya serta yakni AG. Namun apakah ada keterlibatan istrinya dalam kejahatan MS dalam penggelapan uang ribuan nasabah SOT ini, masih didalami.
Ia akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat Polres Mempawah dibackup oleh Polda Kalbar dan Polda Bali, Rabu (26/10/2016) sore.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Wakapolres Mempawah, Kompol Engkus Kusnadi menjelaskan, MS berhasil dibekuk oleh tim penyidik sat reskrim Polres Mempawah dan Tim back up dari unit cyber Polda Kalbar beserta Tim Jatanras Polda Bali.
"Dari hasil pelacakan dan kita berhasil membawa pulang ke Kalbar dalam hal ini ke Pontianak, sebelumnya kita berhasil temukan dan kita amankan di wilayah Polda Bali,"ujarnya, dalam rilisnya kepada wartawan Kamis (27/10/2016).
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan keberadaan MS ini tidak terlepas dari peran perangkat IT dimana dibuktikan dengan keberhasilan penangkapan bos SOT.
"Bagaimana kita bisa menangkap pimpinan pucuk SOT ini adalah bagaimana IT menelusuri dan menelisik keberadaan bersangkutan,"ujarnya.
Dalam hal ini Polres Mempawah diakuinya sangat kurang sehingga bekejasama dengan cyber Polda Kalbar sehingga berhasil mengetahui keberadaan pasti MS saat itu.
MS saat itu diamankan di jalan Tukad Batang hari XII no 8 tepatnya di Diva Lestari Gues House Bali.
"Ini terus terang diluar dugaan kami, ternyata, istrinya juga mengikut suaminya, jadi ketika mendekati lokasi ada istrinya disana,"ujarnya.
Ternyata saudara MS dari pelariannya dari satu tempat ke tempat lainnya membawa istrinya serta yakni AG. Namun apakah ada keterlibatan istrinya dalam kejahatan MS dalam penggelapan uang ribuan nasabah SOT ini, masih didalami.
Nasional - Pidana
Lokalzone - Mantan Menkes Siti Fadilah Supari ditahan KPK di rutan Pondok Bambu Jaktim pada Senin (24/10) kemarin. Siti harus beradaptasi dengan suasana rutan.
Penahanan ini dilakukan setelah Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Siti ditetapkan sebagai tersangka 2 tahun lalu.
Pengacara Siti, Kholidin Achmad mengatakan kliennya tersebut shock dengan proses penahanan. Siti sudah terbiasa dengan pemeriksaan di depan penyidik, namun kaget ketika ditahan.
"Bu Siti shock. Dia memang suah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu, tapi baru ditahan kemarin Senin. Dia sampai menangis di rutan," ujar Khalidin di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Kondisi yang tahu-tahu kaget. Tidak siap dengan semuanya. Dia selama ini bisa berkumpul atau dengan anak-anak. Dan suami juga sudah tidak ada. Kok tahu-tahu mendekam seperti ini," sambung Khalidin.
Bukan persoalan shock itu saja yang membuat Siti bersedih hati. Menurut Khalidin, Siti yang selama ini menderita sejumlah permasalahan kesehatan mengeluhkan kondisi sel.
"Jadi Bu Siti ini masih mapenaling (tahap perkenalan). Sehingga dia menempati sel besar bersama 21 orang lain. Sedangkan dia memiliki persoalan kesehatan," kata Khalidin.
Siti juga susah tidur di rutan. Hal itu disebabkan karena dia belum terbiasa dengan kondisi berdesakan.
"Ya ibu mengeluhkan susah tidur karena ketika malam pingin tidur masih ada yang ngobrol tentang kasus, jadi merasa berisik," ujar Kholidin.
Kholidin mengatakan Siti belum lama ini telah operasi tulang belakang. Alhasil dirinya kesulitan tidur di dalam sel mapenaling.
"Ya, karena di dalam harus tidur berapat-rapat. Ya, keluarga kasihan jadi harus bawa kasur lipat. Ibu mengeluhkan sakit. Tetapi yang terutama karena kotor, sehingga sholat aja susah," papar Kholidin.
Kholidin mengatakan keluarga berharap Siti dapat segera dipindah ke sel. Setidaknya di dalam sel bisa beribadah.
"Dia berharap bisa pindah blok, minimal bisa sholat mudah. Karena di mapenaling kotor karena berbarengan banyak orang," tuturnya.
Penahanan ini dilakukan setelah Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Siti ditetapkan sebagai tersangka 2 tahun lalu.
Pengacara Siti, Kholidin Achmad mengatakan kliennya tersebut shock dengan proses penahanan. Siti sudah terbiasa dengan pemeriksaan di depan penyidik, namun kaget ketika ditahan.
"Bu Siti shock. Dia memang suah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu, tapi baru ditahan kemarin Senin. Dia sampai menangis di rutan," ujar Khalidin di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Kondisi yang tahu-tahu kaget. Tidak siap dengan semuanya. Dia selama ini bisa berkumpul atau dengan anak-anak. Dan suami juga sudah tidak ada. Kok tahu-tahu mendekam seperti ini," sambung Khalidin.
Bukan persoalan shock itu saja yang membuat Siti bersedih hati. Menurut Khalidin, Siti yang selama ini menderita sejumlah permasalahan kesehatan mengeluhkan kondisi sel.
"Jadi Bu Siti ini masih mapenaling (tahap perkenalan). Sehingga dia menempati sel besar bersama 21 orang lain. Sedangkan dia memiliki persoalan kesehatan," kata Khalidin.
Siti juga susah tidur di rutan. Hal itu disebabkan karena dia belum terbiasa dengan kondisi berdesakan.
"Ya ibu mengeluhkan susah tidur karena ketika malam pingin tidur masih ada yang ngobrol tentang kasus, jadi merasa berisik," ujar Kholidin.
Kholidin mengatakan Siti belum lama ini telah operasi tulang belakang. Alhasil dirinya kesulitan tidur di dalam sel mapenaling.
"Ya, karena di dalam harus tidur berapat-rapat. Ya, keluarga kasihan jadi harus bawa kasur lipat. Ibu mengeluhkan sakit. Tetapi yang terutama karena kotor, sehingga sholat aja susah," papar Kholidin.
Kholidin mengatakan keluarga berharap Siti dapat segera dipindah ke sel. Setidaknya di dalam sel bisa beribadah.
"Dia berharap bisa pindah blok, minimal bisa sholat mudah. Karena di mapenaling kotor karena berbarengan banyak orang," tuturnya.
Nasional - Pidana
Lokalzone - Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas Dishub Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pungli. Sebanyak 4 orang diamankan.
"Benar ada," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal, Jumat (21/10/2016).
Fahrizal menyatakan, yang diamankan tersebut dengan rincian 3 orang petugas Dishub Provinsi Sumut dan seorang sopir.
"Mereka semuanya laki-laki," sambungnya.
Fahrizal menuturkan, OTT tersebut dilakukan tepatnya pada dinihari tadi. Saat itu, polisi mendapatkan informasi tentang adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
"Kemudian kita langsung menuju ke lokasi," tambahnya.
Terkait OTT ini, Fahrizal enggan merinci lebih lanjut. "Nanti dulu ya, besok saja," katanya.
"Benar ada," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal, Jumat (21/10/2016).
Fahrizal menyatakan, yang diamankan tersebut dengan rincian 3 orang petugas Dishub Provinsi Sumut dan seorang sopir.
"Mereka semuanya laki-laki," sambungnya.
Fahrizal menuturkan, OTT tersebut dilakukan tepatnya pada dinihari tadi. Saat itu, polisi mendapatkan informasi tentang adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
"Kemudian kita langsung menuju ke lokasi," tambahnya.
Terkait OTT ini, Fahrizal enggan merinci lebih lanjut. "Nanti dulu ya, besok saja," katanya.
Nasional - Pidana
Lokalzone - Sejak bulan Juli hingga Oktober 2016, Polri telah menindak 235 kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi. Pelanggaran terbanyak ada di fungsi lalu lintas dengan 160 kasus.
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober, itu ada 235 kasus yang kami tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Menurut Martinus, data kasus itu ada di seluruh Indonesia. Yang paling banyak terjadi pelanggaran pungli adalah fungsi lalu lintas sebanyak 160 kasus, kemudian fungsi Reskrim 26 kasus, fungsi Baharkam 39 kasus serta fungsi intel 10 kasus.
Dari jumlah 235 kasus itu, lanjut Martinus, ranking teratas dengan kasus terbanyak ada di Polda Metro Jaya dengan 33 kasus, disusul Polda Jawa Barat 19 kasus, Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.
"Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kami identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," ujarnya.
Terkait di fungsi lalu lintas yang paling banyak terjadi pelanggaran, Martinus menuturkan ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran yaitu pembuatan SIM, penindakan tilang di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK.
"Data yang kami peroleh tidak merinci dimana saja, tapi tiganya dilakukan OTT," tuturnya.
Terkait pelanggaran di 235 kasus itu, kata Martinus, para Kepala Bidang Propam masing-masing Polda melakukan penindakan sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu ketentuan pidana, disiplin, dan pelanggaran kode etik.
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober, itu ada 235 kasus yang kami tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Menurut Martinus, data kasus itu ada di seluruh Indonesia. Yang paling banyak terjadi pelanggaran pungli adalah fungsi lalu lintas sebanyak 160 kasus, kemudian fungsi Reskrim 26 kasus, fungsi Baharkam 39 kasus serta fungsi intel 10 kasus.
Dari jumlah 235 kasus itu, lanjut Martinus, ranking teratas dengan kasus terbanyak ada di Polda Metro Jaya dengan 33 kasus, disusul Polda Jawa Barat 19 kasus, Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.
"Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kami identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," ujarnya.
Terkait di fungsi lalu lintas yang paling banyak terjadi pelanggaran, Martinus menuturkan ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran yaitu pembuatan SIM, penindakan tilang di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK.
"Data yang kami peroleh tidak merinci dimana saja, tapi tiganya dilakukan OTT," tuturnya.
Terkait pelanggaran di 235 kasus itu, kata Martinus, para Kepala Bidang Propam masing-masing Polda melakukan penindakan sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu ketentuan pidana, disiplin, dan pelanggaran kode etik.
Nasional - Pidana
Bali, Lokalzone - Kesialan ganda menimpa Polsek Ubud, Kabupaten Gianyar. Seorang tahanan bernama Aji Wijayanto (21) kabur dari sel Polsek Ubud pada Sabtu (15/10/2016) dini hari, dan dalam waktu bersamaan ia membawa kabur pula sepeda motor polisi yang diparkir di asrama polsek.
Hingga tadi malam, pihak kepolisian masih menelusuri tempat pelarian pelaku. Informasi yang dihimpun kemarin, pelaku kabur dengan cara membobol plafon sel tahanan.
Kejadian tersebut diketahui petugas jaga tahanan saat ia mengecek semua tahanan pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Mengetahui seorang tahanannya kabur, petugas jaga pun bergegas mencari pelaku di semua titik di wilayah Polsek Ubud.
Namun, ketika sedang sibuk mencari keberadaan tahanan itu, datang seorang polisi anggota Bhabinkamtibmas Desa Peliatan, Wayan Sukarja, yang melaporkan bahwa sepeda motornya hilang.
Motor Honda Vario itu diparkirnya di asrama di belakang mapolsek. Dugaan kuat pun mencuat bahwa Wijayanto kabur meninggalkan mapolsek dengan menaiki motor Vario itu.
Sebab, ketika diparkir, kunci kontak masih menempel di motor. Akibat kejadian tersebut, kini tiga orang tahanan Mapolsek Ubud dipindahkan ke Lapas Kelas II B Gianyar.
Dari pantauan pada Minggu (16/10/2016) sore, suasana di Polsek Ubud tidak ramai seperti biasanya.
Polisi yang biasanya mudah diajak bersenda gurau oleh wartawan, berubah menjadi terlihat tegang wajah mereka.
“Mereka pasti tertekan, kejadian ini sangat menampar muka mereka. Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ujar seorang warga saat ditemui di Mapolsek Ubud kemarin.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Gianyar, Inspektur Dua (Ipda) Gusti Ngurah Winangun saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, hingga kemarin petang, semua jajaran kepolisian wilayah hukum Gianyar dikerahkan untuk menangkap tahanan yang kabur. Kawasan yang menjadi perhatian kepolisian ialah perbatasan Gianyar, terminal dan pelabuhan.
“Dia (tahanan) kabur kemarin. Kami masih melakukan pencarian,” ucap Ngurah Winangun singkat. Berdasarkan data, Aji Wijayanto merupakan tahanan yang ditangkap pada 22 September lalu.
Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kejahatan yang dilakukan Wijayanto cukup pelik. Dia telah mencoreng pariwisata Ubud dengan melakukan aksi pencurian di belasan hotel dan vila di sana.
Hingga tadi malam, pihak kepolisian masih menelusuri tempat pelarian pelaku. Informasi yang dihimpun kemarin, pelaku kabur dengan cara membobol plafon sel tahanan.
Kejadian tersebut diketahui petugas jaga tahanan saat ia mengecek semua tahanan pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Mengetahui seorang tahanannya kabur, petugas jaga pun bergegas mencari pelaku di semua titik di wilayah Polsek Ubud.
Namun, ketika sedang sibuk mencari keberadaan tahanan itu, datang seorang polisi anggota Bhabinkamtibmas Desa Peliatan, Wayan Sukarja, yang melaporkan bahwa sepeda motornya hilang.
Motor Honda Vario itu diparkirnya di asrama di belakang mapolsek. Dugaan kuat pun mencuat bahwa Wijayanto kabur meninggalkan mapolsek dengan menaiki motor Vario itu.
Sebab, ketika diparkir, kunci kontak masih menempel di motor. Akibat kejadian tersebut, kini tiga orang tahanan Mapolsek Ubud dipindahkan ke Lapas Kelas II B Gianyar.
Dari pantauan pada Minggu (16/10/2016) sore, suasana di Polsek Ubud tidak ramai seperti biasanya.
Polisi yang biasanya mudah diajak bersenda gurau oleh wartawan, berubah menjadi terlihat tegang wajah mereka.
“Mereka pasti tertekan, kejadian ini sangat menampar muka mereka. Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ujar seorang warga saat ditemui di Mapolsek Ubud kemarin.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Gianyar, Inspektur Dua (Ipda) Gusti Ngurah Winangun saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, hingga kemarin petang, semua jajaran kepolisian wilayah hukum Gianyar dikerahkan untuk menangkap tahanan yang kabur. Kawasan yang menjadi perhatian kepolisian ialah perbatasan Gianyar, terminal dan pelabuhan.
“Dia (tahanan) kabur kemarin. Kami masih melakukan pencarian,” ucap Ngurah Winangun singkat. Berdasarkan data, Aji Wijayanto merupakan tahanan yang ditangkap pada 22 September lalu.
Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kejahatan yang dilakukan Wijayanto cukup pelik. Dia telah mencoreng pariwisata Ubud dengan melakukan aksi pencurian di belasan hotel dan vila di sana.
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, cukup rapi. Biasanya, dia mengawali dengan check in (menginap) di hotel atau vila yang diincarnya. Dengan status sebagai tamu/penginap hotel, Wijayanto leluasa bergerilya ke kamar-kamar sebelum melakukan aksinya mengambil barang berharga milik tamu lainnya.
Bahkan dengan kecerdikannya, Wijayanto juga kerap membobol kotak penyimpanan barang berharga (safety box) yang biasa digunakan oleh tamu. Tidak hanya itu, pelakupun beberapa kali berhasil melumpuhkan orang yang memergokinya, dan setelah itu kabur tanpa jejak.
Bahkan dengan kecerdikannya, Wijayanto juga kerap membobol kotak penyimpanan barang berharga (safety box) yang biasa digunakan oleh tamu. Tidak hanya itu, pelakupun beberapa kali berhasil melumpuhkan orang yang memergokinya, dan setelah itu kabur tanpa jejak.
Bali - Pidana
Bali, Lokalzone - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas operasi pemberantasan pungli pada Kamis (13/10) kemarin. Tugasnya adalah menyapu bersih oknum pejabat di Bali apabila terindikasi pungli.
"Satgas Polda Bali sudah dibentuk untuk pemberantasan pungli. Tugasnya diarahkan kepada semua pelayanan masyarakat seperti pelayanan BPKB, SIM, STNK, SKCK termasuk pelayanan di bidang reserse dan semua bentuk pelayanan publik," ujar Kapolda Sugeng di Denpasar, Jumat (14/10).
Sampai saat satgas ini terbentuk, lanjut Sugeng, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi adanya oknum yang terlibat pungli. Dan jika ada oknum pejabat di pelayanan publik yang ikut bermain dalam hal pungli, maka pihaknya tak segan-segan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita belum dapat, baru kemarin saya bentuk. Tim baru bekerja hari ini kalau ada terbukti ya kita proses kita tau Presiden sudah beri arahan sangat tegas untuk kasus pungli. Kita melaksanakan perintah Presiden," tandasnya.
Ditegaskannya kembali, tugas pokok satgas tersebut berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, baik di institusi Polri sendiri maupun di pelayanan umum lainnya. "Satgas ini mulai bekerja hari ini dan seterusnya. Nanti akan kita evaluasi dua bulan sekali," terangnya.
Ditanya mengenai adanya OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Bali terhadap dua orang pegawai di lingkungan Samsat Renon pada sehari sebelumnya, Kapolda mengaku belum mendapat informasi terkait OTT itu.
"Saya belum dapat laporan tentang itu (OTT, red). Tetapi kalau benar ada OTT dan terbukti, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas jenderal bintang dua ini.
"Satgas Polda Bali sudah dibentuk untuk pemberantasan pungli. Tugasnya diarahkan kepada semua pelayanan masyarakat seperti pelayanan BPKB, SIM, STNK, SKCK termasuk pelayanan di bidang reserse dan semua bentuk pelayanan publik," ujar Kapolda Sugeng di Denpasar, Jumat (14/10).
Sampai saat satgas ini terbentuk, lanjut Sugeng, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi adanya oknum yang terlibat pungli. Dan jika ada oknum pejabat di pelayanan publik yang ikut bermain dalam hal pungli, maka pihaknya tak segan-segan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita belum dapat, baru kemarin saya bentuk. Tim baru bekerja hari ini kalau ada terbukti ya kita proses kita tau Presiden sudah beri arahan sangat tegas untuk kasus pungli. Kita melaksanakan perintah Presiden," tandasnya.
Ditegaskannya kembali, tugas pokok satgas tersebut berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, baik di institusi Polri sendiri maupun di pelayanan umum lainnya. "Satgas ini mulai bekerja hari ini dan seterusnya. Nanti akan kita evaluasi dua bulan sekali," terangnya.
Ditanya mengenai adanya OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Bali terhadap dua orang pegawai di lingkungan Samsat Renon pada sehari sebelumnya, Kapolda mengaku belum mendapat informasi terkait OTT itu.
"Saya belum dapat laporan tentang itu (OTT, red). Tetapi kalau benar ada OTT dan terbukti, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas jenderal bintang dua ini.
Bali - Pidana
Pidana, Lokalzone - Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan yang mengajak 17 napinya berlibur akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal itu dipastikan oleh Kepala Kanwil Kemwnkum HAM Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda. Menurut dia, Ipan akan diperiksa lebih lanjut di Makassar.
"Untuk sementara kami copot dari jabatannya dan yang bersangkutan akan kami tarik ke Kanwil," ujar Sahabuddin saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2016).
Sebagaimana diketahui, Karutan Soppeng Irpan dicopot dari jabatannya setelah mengajak 17 narapidana piknik ke tempat wisata pemandian air panas Lejja, Kabupaten Soppeng, pada sabtu (17/9) lalu. Saat penggerebekan di ruang karaoke hotel Hakata Lejja, Kepala Rutan bersama 13 napi, 3 sipir, 5 perempuan dan beberapa botol bir dan tuak di meja. 4 Napi lainnya juga diamankan di kolam air panas.
"Untuk sementara akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kita kirim lima orang tim dari Kanwil ke rutan Soppeng untuk pemeriksaan juga di sana," jelasnya.
Sahabuddin menambahkan, untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Rutan kelas IIB Soppeng akan diisi oleh PLH untuk menggantikan Irpan.
"Kita gantikan dengan PLH," pungkasnya.
"Untuk sementara kami copot dari jabatannya dan yang bersangkutan akan kami tarik ke Kanwil," ujar Sahabuddin saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2016).
Sebagaimana diketahui, Karutan Soppeng Irpan dicopot dari jabatannya setelah mengajak 17 narapidana piknik ke tempat wisata pemandian air panas Lejja, Kabupaten Soppeng, pada sabtu (17/9) lalu. Saat penggerebekan di ruang karaoke hotel Hakata Lejja, Kepala Rutan bersama 13 napi, 3 sipir, 5 perempuan dan beberapa botol bir dan tuak di meja. 4 Napi lainnya juga diamankan di kolam air panas.
"Untuk sementara akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kita kirim lima orang tim dari Kanwil ke rutan Soppeng untuk pemeriksaan juga di sana," jelasnya.
Sahabuddin menambahkan, untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Rutan kelas IIB Soppeng akan diisi oleh PLH untuk menggantikan Irpan.
"Kita gantikan dengan PLH," pungkasnya.
Nasional - Pidana
Lokalzone - Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya ditangkap KPK setelah memberikan uang Rp 100 juta kepada Ketua DPD Irman Gusman. Dimana pada saat ini Sutanto merupakan terdakwa kasus impor gula yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Berdasarkan penelusuran kami, Senin (19/9/2016), Sutanto sehari-hari menjadi Direktur dari CV Rimbun Padi. Sutanto disidik atas pengembangan kasus yang dilakukan Polda Sumatera Barat terkait kuota impor dan telah menyita 30 ton gula dalam Gudang di Jalan 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang. Gula yang diduga ilegal karena tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya.
Kasus itu telah dilimpahkan ke PN Padang pada awal Agustus 2016 dan dijerat pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sutanto kini sidang masih berlangsung dalam pembuktian.
Nah, terjerat kasus gula, jaksa tidak menahan Sutanto dan hanya dikenakan tahanan kota. Alih-alih tetap dalam kota Padang, Sutanto dan istrinya malah 'jalan-jalan' ke Jakarta dan menyuap Irman Gusman dengan harapan bisa membantunya di kasus yang menjeratnya.
Soal tahanan kota tetapi tetap bisa bepergian ke kota lain, bukan hal baru. Seperti yang dilakukan terdakwa Ichsan Suadi yang ditahan di Kota Mataram di kasus korupsi. Ichsan juga bisa jalan-jalan ke Jakarta dan menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Akibat perbuatan itu, Ichsan yang awalnya dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi ditambah 3,5 tahun penjara sehingga total menjadi 8,5 tahun penjara. Adapun Andri dihukum 9 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran kami, Senin (19/9/2016), Sutanto sehari-hari menjadi Direktur dari CV Rimbun Padi. Sutanto disidik atas pengembangan kasus yang dilakukan Polda Sumatera Barat terkait kuota impor dan telah menyita 30 ton gula dalam Gudang di Jalan 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang. Gula yang diduga ilegal karena tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya.
Kasus itu telah dilimpahkan ke PN Padang pada awal Agustus 2016 dan dijerat pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sutanto kini sidang masih berlangsung dalam pembuktian.
Nah, terjerat kasus gula, jaksa tidak menahan Sutanto dan hanya dikenakan tahanan kota. Alih-alih tetap dalam kota Padang, Sutanto dan istrinya malah 'jalan-jalan' ke Jakarta dan menyuap Irman Gusman dengan harapan bisa membantunya di kasus yang menjeratnya.
Soal tahanan kota tetapi tetap bisa bepergian ke kota lain, bukan hal baru. Seperti yang dilakukan terdakwa Ichsan Suadi yang ditahan di Kota Mataram di kasus korupsi. Ichsan juga bisa jalan-jalan ke Jakarta dan menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Akibat perbuatan itu, Ichsan yang awalnya dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi ditambah 3,5 tahun penjara sehingga total menjadi 8,5 tahun penjara. Adapun Andri dihukum 9 tahun penjara.
Nasional - Pidana
Lokalzone - Tiga perangkat Desa Ngunut, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat karena tersangkut kasus perjudian.
Ketiga perangkat desa itu adalah Heri Purnomo (39), Dwi Febrianto (26), dan Putut Priyadi (37), serta seorang warga desa setempat lainnya, Edi Purnomo (32), yang tertangkap tangan berjudi sedang asyik berjudi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Nur Hadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 tentang perjudian.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan memutus keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami mengaku menerima dan akan menjalani hukuman itu dengan baik," ujar salah satu terdakwa, Heri Purnomo.
Tidak hanya Heri Purnomo, ketiga terdakwa lainnya juga memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, tiga perangkat desa dan seorang warga ditangkap petugas Kepolisian Polres Magetan saat sedang asyik berjudi dengan kartu hijau di rumah terdakwa Heri Purnomo pada awal Februari 2016 lalu.
Perbuatan ketiganya sangat tidak terpuji, apalagi ketiganya merupakan perangkat desa setempat yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Para terdakwa itu ditangkap menyusul laporan warga yang kesal dengan ulah mereka yang sering berjudi hingga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ketiga perangkat desa itu adalah Heri Purnomo (39), Dwi Febrianto (26), dan Putut Priyadi (37), serta seorang warga desa setempat lainnya, Edi Purnomo (32), yang tertangkap tangan berjudi sedang asyik berjudi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Nur Hadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 tentang perjudian.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan memutus keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami mengaku menerima dan akan menjalani hukuman itu dengan baik," ujar salah satu terdakwa, Heri Purnomo.
Tidak hanya Heri Purnomo, ketiga terdakwa lainnya juga memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, tiga perangkat desa dan seorang warga ditangkap petugas Kepolisian Polres Magetan saat sedang asyik berjudi dengan kartu hijau di rumah terdakwa Heri Purnomo pada awal Februari 2016 lalu.
Perbuatan ketiganya sangat tidak terpuji, apalagi ketiganya merupakan perangkat desa setempat yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Para terdakwa itu ditangkap menyusul laporan warga yang kesal dengan ulah mereka yang sering berjudi hingga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Nasional - Pidana
LokalZone - Nengah Ginawan (54) merasa geram ketika mendapat kabar anaknya, Ketut Pujayasa (29) divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat di kota Miami, Jumat (9/1). Ketut Pujayasa adalah kru kapal pesiar milik Holland American Line yang disangka melakukan upaya pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang penumpang kapal pada Februari 2014.
Ditemui di rumahnya Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ginawan merasa hukuman itu terlalu berat. "Ini sangat tidak adil, terlalu berat hukuman yang dijatuhkan kepada anak saya," keluh Ginawan seperti dikutip dari merdeka, Minggu (18/1).
Ginawan mengaku, setelah mendapat kabar vonis itu, dirinya langsung berkirim surat permohonan bantuan hukum kepada Presiden Republik Indonesia. Surat itu tertanggal 12 Januari 2015 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Ketua DPRD Bali, Gubernur Bali, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang menanggapinya. Surat itu juga melampirkan proses sidang dan kronologi kejadian kasus yang dialami anaknya.
Ginawan menambahkan, pihak keluarga melalui pengacara Pujayasa akan mengajukan banding. Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anaknya.
"Vonisnya terlalu berat. Kami menginginkan supaya ada tukar tahanan sehingga Pujayasa bisa menjalani hukuman di sini atau diringankan. Kami akan banding. Banyak WNA di sini yang perbuatannya lebih berat tapi hanya dihukum ringan," ungkapnya.
Selama menjalani proses persidangan, ibu Pujayasa, Ni Ketut Kadri dan istri Pujayasa, Putu Sri Susanti turut mendampingi. Mereka berangkat dari Bali dan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Keduanya berada di Amerika selama satu pekan terhitung mulai Rabu (7/1) sampai Rabu (14/1).
Namun, selama di sana keduanya hanya dapat bertemu Pujayasa selama dua kali. Setiap bertemu mereka diberi kesempatan dua jam. Bahkan, sidang vonis pun berjalan tertutup, sehingga keduanya tidak dapat menyaksikan.
Ketut Pujayasa (29), menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan terhadap wanita berkebangsaan Amerika di sebuah kapal pesiar. Dalam persidangan, Ketut Pujayasa mengakui perbuatannya menyerang seorang penumpang wanita, saat bekerja di sebuah kapal pesiar di Amerika Serikat.
Saat menyampaikan pembelaan di pengadilan, Ketut menjelaskan dia menyerang korban yang merupakan salah satu penumpang di kapal, karena telah menghina dirinya dan ibunya di Bali. Kejadian itu terjadi saat kapal berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam.
Ditemui di rumahnya Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ginawan merasa hukuman itu terlalu berat. "Ini sangat tidak adil, terlalu berat hukuman yang dijatuhkan kepada anak saya," keluh Ginawan seperti dikutip dari merdeka, Minggu (18/1).
Ginawan mengaku, setelah mendapat kabar vonis itu, dirinya langsung berkirim surat permohonan bantuan hukum kepada Presiden Republik Indonesia. Surat itu tertanggal 12 Januari 2015 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Ketua DPRD Bali, Gubernur Bali, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang menanggapinya. Surat itu juga melampirkan proses sidang dan kronologi kejadian kasus yang dialami anaknya.
Ginawan menambahkan, pihak keluarga melalui pengacara Pujayasa akan mengajukan banding. Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anaknya.
"Vonisnya terlalu berat. Kami menginginkan supaya ada tukar tahanan sehingga Pujayasa bisa menjalani hukuman di sini atau diringankan. Kami akan banding. Banyak WNA di sini yang perbuatannya lebih berat tapi hanya dihukum ringan," ungkapnya.
Selama menjalani proses persidangan, ibu Pujayasa, Ni Ketut Kadri dan istri Pujayasa, Putu Sri Susanti turut mendampingi. Mereka berangkat dari Bali dan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Keduanya berada di Amerika selama satu pekan terhitung mulai Rabu (7/1) sampai Rabu (14/1).
Namun, selama di sana keduanya hanya dapat bertemu Pujayasa selama dua kali. Setiap bertemu mereka diberi kesempatan dua jam. Bahkan, sidang vonis pun berjalan tertutup, sehingga keduanya tidak dapat menyaksikan.
Ketut Pujayasa (29), menjadi tersangka atas perbuatan penganiayaan terhadap wanita berkebangsaan Amerika di sebuah kapal pesiar. Dalam persidangan, Ketut Pujayasa mengakui perbuatannya menyerang seorang penumpang wanita, saat bekerja di sebuah kapal pesiar di Amerika Serikat.
Saat menyampaikan pembelaan di pengadilan, Ketut menjelaskan dia menyerang korban yang merupakan salah satu penumpang di kapal, karena telah menghina dirinya dan ibunya di Bali. Kejadian itu terjadi saat kapal berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam.
Buleleng - Internasional - Pidana
LokalZone - Release penanganan kasus yang seyogyanya dilakukan secara rutin oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng di Ruang Humas Polres Buleleng, Jumat (16/1/2015) ricuh pasalnya pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Jhonny F Jall marah-marah didepan sejumlah wartawan.
Jhon dengan tegas mengatakan tidak ingin kasusnya di ekspose ke publik, "Back of the camera, i don't want to involve in this monkey business. If you want to talk i'll wait in the office," kata Jhon di depan wartawan dan Polisi yang jika diartikan ke bahasa indonesia kurang lebih menjadi "jauhkan kameranya, saya tidak ingin terlibat dalam bisnis monyet ini. Jika Anda ingin berbicara saya tunggu di kantor".
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang asing dari negara Swedia ini bermula dari adanya ketersinggungan pelaku dan korban, Putu Sadra (47) yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. "Kami menerima laporan dari korban pada hari kamis (14/1/2015) dimana pelaku yang mendatangi korban kerumahnya melakukan pemukulan menggunakan helm secara berulangkali. Motif karena ketersinggungan telpon tidak diangkat hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban," ungkap Kasat reskrim AKP Ketut Adnyana TJ.
Akibat aksi penganiayaan tersebut Putu Sadra mengalami luka robek pada bagian bibir, luka bengkak pada bagian batang hidung dan luka robek di bagian bibir bawah.
Ditanya terkait kericuhan saat release Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai hak-hak tersangka. "Apa yang menjadi kewajiban dalam hal ini Sat Reskrim Polres Buleleng sudah dilaksanakan, sebenarnya komplain tidak ada tetapi kami tentunya tetap menghargai hak tersangka seperti didampingi pengacara. Dalam proses sudah kami penuhi sesuai dengan prosedur mungkin kondisinya saat ini tidak memunkinkan," katanya.
Buleleng - Penganiayaan - Pidana
LokalZone - Sidang Praperadilan atas gugatan pasangan suami-istri I Made
Reti dan I Made Gina sesuai dengan surat pengaduan nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN
Singaraja tertanggal 29 Desember 2014 akhirnya diputuskan ditolak oleh hakim. (baca : SP3 Kasus, Polres Buleleng di Praperadilkan)
"Apa yang saya dalilkan selaku termohon mewakili dari bapak Kapolres dan Kasat Reskrim hakim juga juga di pertimbangkan termasuk bukti-bukti dan saksi yang kami bawa akhirnya hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng sudah tepat secara hukum sehingga semua dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh pemohon ditolak secara keseluruhan oleh hakim praperadilan," ungkap Iptu Sukirno, SH atas seijin Kapolres Buleleng dan Kasat Reskrim yang didampingi Ipda Dewa Putu Adiwijaya, SH selaku tim perwakilan dari Polres Buleleng, Kamis (15/1/2015).
Dari aspek teknis, yuridis dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng dan Polsek Singaraja secara keseluruhan sudah dibenarkan oleh hakim secara hukum sehingga permasalahan ini sudah dianggap clear namun tidak mempengaruhi sengketa atas tanah antara pasangan suami istri I Made Reti dan I Made Gina dengan pihak Luh Sukur dan keluarga.
"Itu urasan kedua belah pihak untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu sendiri, sepanjang salah satu belum bisa membuktikan hak atas tanah itu mereka tidak bisa mengklaim, ini dulu yang harus diperjuangkan oleh mereka," papar Sukirno.
Untuk diketahui kasus perdata sengketa tanah antara pasangan suami istri I Made Reti dan I Made Gina dengan pihak Luh Sukur dan keluarga hingga saat ini sudah sampai di tingkat kasasi dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap alias ketok palu.
Buleleng - Pidana
Lokalzone - Sungguh nahas bagi Suharli (52) bersama Eko Siswandi Priandoko (27), warga Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), pasalnya niatnya membawa minuman keras jenis arak bali ke jawa berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Seririt.
Penangkapan ini berawal dari pemeriksaan sejumlah kendaraan dalam rangka Operasi Cipkon dan truck yang dikendarai oleh Suharli melintas tepat saat diadakan razia. "Totalnya 3000 liter, 3 ton dari truck bernopol L 8137 DW. Arak ini dari Karangasem dan rencanannya akan dibawa ke Jember, Jawa Timur," papar Kapolsek Seririt Kompol Ida Bagus Dedy Januartha membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (23/12/2014).
Truck yang dikendarai oleh Suharli sedikitnya mengangkut 100 Jirigen yang masing-masing berisi 30 liter minuman keras jenis arak bali dengan upah Rp 1,3 juta yang rencananya akan diedarkan di daerah Jember dalam rangka menyambut malam tahun baru.
Untuk penanganan kasusnya Kapolsek Seririt mengaku sudah menyelesaikan berkas perkara dan besok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja. "Kasusnya telah dipercepat dan rencanannya akan disidangkan sebagai tindakpidana ringan(Tipiring) besok," kata Dedy Januartha.
Buleleng - Pidana
Singaraja – Jajaran Satreskrim Polres Buleleng bersama satuan Lalu Lintas berhasil mengamankan dua buah mobil yang diduga membawa barang mencurigakan saat melintas di Jalan Ahmad Yani pada hari Minggu (15/9) dini hari saat melakukan giat 21 (razia, red).
Penggelapan - Pidana
![]() |
| Res saat ditangkap - by Suarmaya |
Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap pemain Narkoba, dalam kasus kali ini Pelaku merupakan kurir suruhan yang menurut pengakuannya telah tiga kali membawakan barang kepada pemesannya. Aksinya beberapa kali yang berjalan dengan mulus akhirnya terhenti di tangan Polisi.
Narkoba - Pidana - Ungkap Kasus
![]() |
| ilustrasi |
Pepatah habis manis sepah dibuang sepertinya sangat cocok untuk mengambarkan perbuatan laki - laki yang satu ini. Pasalnya wanita yang selama ini dipacarinya bahkan sudah merelakan segalanya ini malah dibuang begitu saja dengan tidak mengakui anak yang kini dikandungnya.
Ada Dogen - Lokika Sanggraha - Persetubuhan anak dibawah umur - Pidana
![]() |
| Sumber Google - Ilustrasi |
Maksud hati ingin mendapat untung dengan menjual miras ilegal keluar bali kini tinggal mimpi semata, pasalnya truck yang digunakan untuk mengangkut miras jenis arak bali itu terperosok ke parit dan sialnya lagi akibat kejadian tersebut kini mobil truck beserta sejumlah minuman keras yang diangkutnya menjadi barang sitaan Polisi.
Pidana - Ungkap Kasus
![]() |
| Putu Suarsana sebelah kiri |
Judi togel yang dilakukan dengan cara online di sebuah warnet di grebek Unit Buser Polres Buleleng. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pemasang dan hendak mentrasfer sejumlah uang melalui rekening milik pelaku kepada situs penyedia judi online.
Pidana - Sosial - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)

















.jpg)





