Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Demokrat Bali Anggap Tudingan PDIP Simpang Siur
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Partai Demokrat Bali menganggap tudingan pihak PDI Perjuangan terkait adanya suap saat sengketa pemilukada Bali di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya berita simpang siur.
 
Terkait tudingan itu, membantah keras tuduhan yang dinilai tidak mendasar tersebut.

"Bagi kita itu berita simpang siur. Pilgub Bali sudah diputuskan MK dan itu sudah adil untuk rakyat Bali. Itu murni kemenangan rakyat Bali. Tim kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Saya meyakini keputusan MK semuanya memberi rasa keadilan," ujarnya, Sabtu (12/10/2013).

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat itu, tuduhan suap pasca ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Tujuannya untuk memperkeruh suasana politik yang telah damai di Bali.

"Memang ada ruang kosong yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Sesama hakim di MK itu sudah tahu pemenangnya (pemilukada Bali). Itu hanya dijadikan ajang mengamen untuk mencari uang tertentu. Semuanya sudah sesuai dengan fakta persidangan," jelasnya.

Kasus suap, kata Mudarta tidak akan mempengaruhi putusan MK. Baginya, hakim MK sudah profesional dalam memutuskan sehingga isu suap dan keputusan MK tak berkaitan.

"Semua sudah profesional dalam memutuskan. Isu suap dan keputusan MK tak berkaitan. Tapi kalau ditemukan bukti dan fakta suap, silakan dilaporkan. Itu ranah pidana. Bagi mereka yang menuding, menuduh ada unsur suap, kami persilakan untuk membuktikan. Teori hukum begitu, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," tegasnya.

Jika tuduhan suap yang tidak mendasar terus digulirkan maka itu telah menebar fitnah dan menciptakan situasi politik yang tidak kondusif di Bali.

"Kalau kabar yang belum tentu ada buktinya terus digulirkan, akan mengganggu konsentrasi masyarakat dan pemerintah yang tengah mengabdi untuk masyarakat. Rakyat kita sudah cerdas," imbuhnya.

Menurut Mudarta, tim Pastikerta tidak akan menempuh langkah-langkah hukum terkait tudinga suap itu. Pasalnya, ia tahu betul jika partai koalisi yang mengusung paket PastiKerta tidak memiliki uang sebanyak Rp80 miliar hingga Rp200 miliar seperti yang dituduhkan itu.

"Saya ketua tim sejak awal saya ikuti semua. Nafas detaknya saya ikuti. Sama sekali tidak ada pemberian uang sebesar Rp80 miliar. Bahkan kami sampai hari ini punya utang puluhan juta untuk bayar baliho, baju, spanduk dan lainnya yang kami cicil. Tidak mungkin bisa menyuap puluhan miliar ke MK. Kecuali Gubernur Bali gajinya Rp 1 triliun," ucapnya heran.

Sebagai ketua tim pemenangan, ia meminta agar Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristianto segera bisa bertanggungjawab dan membuktikan tuduhan suap tersebut. Jangan sampai hanya dilakukan untuk memanas-manasi situasi di Bali.

"Permohonan yang digaribawahi yang mendalilkan segera membuktikan. Dugaan-dugaan itu tidak dibuktikan akan mendapat hukuman setimpal. Disini selain hukum tertulis, juga ada hukum karmapala. Hentikan berita palsu, tidak sehat bagi demokrasi kita. Kita dukung, kita siap transparan. Kita sudah laporkan semua keuangan kita," pintanya.

Sebelumnya, sengketa Pemilukada Provinsi Bali sempat didaftarkan ke MK dengan nomor 62/PHPU.D-XI/2013 oleh pasangan calon nomor urut 1 paket PAS yaitu A.A Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan.

Namun, MK pada 20 Juni 2013 dalam putusannya menyatakan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan dibenarkan dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, MK yang diketuai Akil Mochtar memenangkan nomor urut 2 yakni Made Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta atau paket PastiKerta dalam Pilgub Bali.

Hasto Kristianto menuding jika MK dibawah komando Akil Mochtar diduga menerima suap Rp80 miliar hingga Rp200 miliar dengan memenangkan paket PastiKerta dalam Pilgub Bali yang berlangsung Mei 2013 lalu.

Hasto bahkan berencana akan membawa laporan kasus suap yang dilakukan oleh paket Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yakni Made Mangku Pastika dan I Ketut Sudikerta ke KPK. (inilah)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama