Ilustrasi |
Berawal dari pelebaran jalan yang memakan atau menggunakan tanah milik yang diakui oleh Komang Yoga (41) yang beralamat di Dusun Buana Sari Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada berbuntut panjang, bahkan Selasa (8/1/2013) kemarin yang bersangkutan mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menurut pengakuan Yoga kepada pihak Kepolisian, penyerobotan tanah tersebut terjadi sekitar bulan Desamber 2012 lalu. Saat itu jalan yang melalui tanah miliknya hanya selebar 1 meter namun tanpa sepengetahuannya Kadek Duala (45) melakukan pelebaran jalan hingga menjadi 4 meter dan secara otomatis memakan tanah milik Yoga selebar 3 meter dengan panjang 100 meter.
Mediasi secara kekeluargaanpun sudah sempat dilaksanakan namun Kadek Duala ngotot bahwa tanah tersebut justru merupakan tanah negara, bahkan Kelian Dusun setempat Komang Sanjaya alias Joyot juga pernah mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Negara, Kata Yoga.
Tidak terima dengan hasil mediasi dan kejadian yang membuatnya mengalami kerugian sekitar tujuh puluh lima juta Rupiah tersebut Yoga langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Buleleng.