Ilustrasi |
Sebuah Badan Perkreditan di Kecamatan Gerokgak menjadi korban akan salah seorang Debitur (nasabah kredit) nakal. Barang yang semula menjadi jaminan akan kreditnya tersebut saat ini bisa dikatakan hanyalah berupa kertas tidak berharga, pasalnya barang berupa mobil yang menjadi agunan aslinya tidak diketahui keberadaannya.
LPD Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak rupanya sudah kehilangan kesabaran dengan ulah Dahman Rajab (45) yang beralamat di Jalan Kepundung Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng yang menjadi salah seorang nasabah kreditnya, pasalnya karena ulahnya pihak LPD terancam mengalami kerugian sebesar Rp. 31.535.300.
Kejadian berawal ketiaka Rajab meminjam kredit sebesar Rp. 25 juta dengan agunan berupa BPKB mobil Daihatsu Feroza tahun 1986 DK 477 EB dengan ansuran selama 24 bulan. Namun ternyata sejak kredit tersebut cair Rajab hanya lancar dalam melakukan pembayaran sebanyak dua kali dan tidak melanjutkan pembayarannya.
Pihak LDP Desa Sumberkima mengakui sebelumnya sudah dilakukan pendekatan dengan Rajab, bahkan Rajab sempat berjanji akan menyerahkan mobil tersebut. Janji tinggal janji mobil Daihatsu Feroza tersebut hingga kini tidak kunjung juga diserahkan dan setelah ditelusuri oleh pihak LPD ternyata mobil tersebut sudah tidak ada lagi pada Rajab.
Merasa dikibuli pihak LPD Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak yang diwakili oleh I Wayan Tantra melaporkan ulah Rajab yang dianggap telah menggelapkan jaminannya tersebut kepada pihak berwajib. Kasus ini masih dalam penanganan oleh satuan Reskrim Polres Buleleng dan sementara belum diketahui apakah BPKB yang semula dijadikan agunan tersebut asli atau palsu.