Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Video Mesum Pelajar SMP Berimbas Kesekolah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Ilustrasi
Pasca penanganan kasus Pencemaran Nama Baik dengan beredarnya video yang berisi adengan panas antara Putu ALO dan (15) dan Ketut Rusmayasa (19) walau banyak yang mengatakan video tersebut ada nampaknya kebenarannya masih belum bisa dipastikan (saru gremeng), bahkan video tersebut disinyalir telah diketahui oleh pihak sekolah dimana Putu ALO sekolah. Akibatnya Putu ALO diminta pindah sekolah alias dikeluarkan dari sekolahnya yang merupakan salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sawan.

Dalam pemeriksaan sementara pihak Kepolisian belum bisa mengklarifikasi kebenaran adanya video layak sensor tersebut. Awalnya orang tua Putu ALO yang merasa keberatan dengan permintaan dari pihak sekolah yang menginginkan anaknya untuk pindah sekolah dengan alasan adanya video yang berisi adegan Hot anaknya telah beredar di masyarakat.

Dalam laporan tersebut diketahui orang tua Putu ALO tidak membawa bukti berupa video esek – esek tersebut. Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun ketika di klarifikasi oleh pihak keluarga di SMP anaknya itu, pihak sekolah hanya mengatakan bahwa video tersebut memang benar ada namun pihak sekolah tidak memperlihatkan adanya video tersebut. 

Namun dalam pengakuan pihak Putu ALO, dirinya membenarkan pernah berhubungan dengan Ketut Rusmayasa atas dasar suka sama suka dan selama pacaran dirinya melakukannya hubungan intim sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada bulan Agustus dan kedua pada bulan September, dalam persetubuhan yang kedua dirinya mengakui saat itu ditelpon oleh Rusmayasa untuk datang kerumahnya lantaran akan ke Denpasar dan adegan layak sensorpun terjadi. Namun Putu ALO saat itu tidak mengetahui kalo adengan kuda lumping dirinya direkam atau diabadikan seseorang.

Dalam keterangan tersebut juga terungkap bahwa adengan esek – esek tersebut tidak dilakukan di sekolah namun dikamar rumah Rusmayasa tepatnya di Banjar Kaja Kangin Desa Sudaji Kecamatan Sawan.

Ditemui di tempat kerjanya  Rabu (21/11/2012) Kasubag Humas Polres Buleleng Nyoman Widastra, SH mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dari satuan PPA dan diakui pula bahwa dari pihak Kepolisian belum bisa mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Saat ini pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Melakukan Persetubuhan Dengan Anak di Bawah Umur, Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun dan Maksimal 15 Tahun kurungan.

Ketika ditanyakan mengenai status anak tersebut disekolah bersangkutan, Nyoman Widastra mengatakan bahwa masalah tersebut adalah kebijakan dari sekolah. Polisi tidak mengetahui permasalahan apakah Putu ALO di Skors atau bahkan dikeluarkan namun jika melihat pengaduan orang tuanya (ibunya), disana disebutkan bahwa anaknya diminta untuk pindah oleh pihak sekolah.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama