Ilustrasi |
Pasca penanganan
kasus Pencemaran Nama Baik dengan beredarnya video yang berisi adengan panas
antara Putu ALO dan (15) dan Ketut Rusmayasa (19) walau banyak yang mengatakan video tersebut ada nampaknya kebenarannya masih belum bisa dipastikan (saru gremeng), bahkan video tersebut
disinyalir telah diketahui oleh pihak sekolah dimana Putu ALO sekolah.
Akibatnya Putu ALO diminta pindah sekolah alias dikeluarkan dari sekolahnya
yang merupakan salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sawan.
Dalam pemeriksaan
sementara pihak Kepolisian belum bisa mengklarifikasi kebenaran adanya video
layak sensor tersebut. Awalnya orang tua Putu ALO yang merasa keberatan dengan permintaan
dari pihak sekolah yang menginginkan anaknya untuk pindah sekolah dengan alasan
adanya video yang berisi adegan Hot anaknya telah beredar di masyarakat.
Dalam laporan
tersebut diketahui orang tua Putu ALO tidak membawa bukti berupa video esek –
esek tersebut. Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun ketika di
klarifikasi oleh pihak keluarga di SMP anaknya itu, pihak sekolah hanya
mengatakan bahwa video tersebut memang benar ada namun pihak sekolah tidak memperlihatkan
adanya video tersebut.
Namun dalam
pengakuan pihak Putu ALO, dirinya membenarkan pernah berhubungan dengan Ketut
Rusmayasa atas dasar suka sama suka dan selama pacaran dirinya melakukannya hubungan
intim sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada bulan Agustus dan kedua pada
bulan September, dalam persetubuhan yang kedua dirinya mengakui saat itu
ditelpon oleh Rusmayasa untuk datang kerumahnya lantaran akan ke Denpasar dan
adegan layak sensorpun terjadi. Namun Putu ALO saat itu tidak mengetahui kalo
adengan kuda lumping dirinya direkam atau diabadikan seseorang.
Dalam keterangan
tersebut juga terungkap bahwa adengan esek – esek tersebut tidak dilakukan di
sekolah namun dikamar rumah Rusmayasa tepatnya di Banjar Kaja Kangin Desa Sudaji
Kecamatan Sawan.
Ditemui di tempat
kerjanya Rabu (21/11/2012) Kasubag
Humas Polres Buleleng Nyoman Widastra, SH mengatakan bahwa kasus ini masih
dalam proses penyidikan dari satuan PPA dan diakui pula bahwa
dari pihak Kepolisian belum bisa mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Saat
ini pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Melakukan Persetubuhan Dengan
Anak di Bawah Umur, Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun dan Maksimal 15 Tahun kurungan.
Ketika ditanyakan mengenai status anak tersebut disekolah bersangkutan, Nyoman
Widastra mengatakan bahwa masalah tersebut adalah kebijakan dari sekolah.
Polisi tidak mengetahui permasalahan apakah Putu ALO di Skors atau bahkan dikeluarkan
namun jika melihat pengaduan orang tuanya (ibunya), disana disebutkan bahwa anaknya
diminta untuk pindah oleh pihak sekolah.