Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Hakim Agung Imron Juga Diperiksa Soal Vonis Bebas Bandar Sabu 1 Kg
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Nasional - Hakim agung Imron Anwari dkk akan menjalani pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) terkait putusan peninjauan kembali (PK) yang membatalkan vonis mati dua gembong narkoba sindikat internasional. Tidak hanya itu, MA juga akan memeriksa Imron terkait vonis bebas bandar narkotika Naga Sariawan Cipto Rimba dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.


"Ya nanti akan kita lihat perkembangannya. Saya kira itu juga kalau memang dipermasalahkan oleh publik nanti juga kita tanyakan ya," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko dalam jumpa pers di media center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Djoko berjanji MA akan memeriksa hakim Imron dkk secara efektif, bukan hanya kasus gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati seperti kasus Hengky Gunawan, tetapi juga semua perkara-perkara lain yang terkait dengan narkotika.

"MA menjanjikan untuk memeriksa yang bersangkutan secara efektif," ujar Djoko.

Dalam catatan detikcom hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Mayjen (TNI) Timur Manurung dan Achmad Yamanie membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Lion-liong, dari hukuman 17 tahun menjadi hukuman bebas.

Liong-liong tertangkap tangan menerima kiriman 10 paket sabu dengan total kurang 1.000 gram atau 1 kg pada 21 Desember 2009. Pada 24 September 2010, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengganjar hukuman penjara 20 tahun. Pada 29 September 2010, tuntutan ini dikabulkan majelis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada 13 Desember 2010. Atas putusan ini Liong-liong mengajukan kasasi ke MA, dan MA memvonis bebas terdakwa.

3 Hakim agung ini juga turut serta dalam putusan pembatalan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkotika Hengky Gunawan dan Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin.

Sumber : Detik News


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama