Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Polisi Buru Gembong Pencuri Cengkeh, 6 Orang Masuk DPO
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja, Lokalzone - Sat Reskrim Polres Buleleng ternyata telah membekuk tiga pelaku aksi pencurian cengkeh di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, bahkan pengungkapan sindikat itu tengah memburu enam pelaku lainnya, bahkan polisi juga mengungkap dua sindikat yang kerap beraksi melakukan pencurian menyasar cengkeh.

Selain aksi pencurian di Desa Bondalem yang dilakukan kelompok PAS, polisi juga mengungkap keterlibatan Kelompok WK yang beraksi di Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu. Masing-masing memiliki anggota yang hingga kini masih dinyatakan buron dan telah masuk dalam DPO

Untuk kelompok PAS, selain PAS yang diamankan juga diamankan GI, sementara yang masih buron diantaranya, S, P, dan M. Sedangkan Kelompok WK yang masih buron diantaranya, WH, WS, dan WN.

Kasat. Reksrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Richi Fadliansyah, Selasa (24/5/2016) mengatakan, kedua kelompok spesialis pencuri cengkeh ini, kerap beraksi saat musim panen cengkeh tiba. Menurutnya, untuk kelompok WK mereka berhasil diamankan berdasarkan hasil pengintaian pihak Kepolisian.

“Untuk kelompoknya WK ini, masih buron 3 orang. Mereka mencuri cengkeh milik Paramarta di Desa Pucak Sari pada 30 Januari lalu, total cengkeh yang dicuri 11 karung yang totalnya Rp150 juta, mereka menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut cengkeh hasil curiannya. Keterangan WK masih kami dalami, untuk menangkap 3 rekannya,” papar Richi Fadliansyah.

Berbeda dengan Kelompok PAS, kelompok tersebut terbilang nekat. Sebab, saat kelompok ini sudah nyaris ditangkap Polisi, justru melakukan perlawanan dan berupaya kabur, bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dari Tejakula hingga Kota Singaraja, polisi sendiri sempat melakukan penghadangan hingga mengeluarkan tembakan peringatan dan menembak kaca depan mobil para tersangka, namun tersangka tetap bisa lolos.

“Awalnya informasi Kanit di Tejakula, ada Pick-Up jam satu dini hari bawa cengkeh banyak, dari informasi kami bergerak, di Kubutambahan sempat di stop tapi lolos. Kemudian kami cegat di Sinabun, dengan dihadang menggunakan mobil Patroli, malah bagian belakang mobil kami ditabrak, hingga kami keluarkan tembakan peringatan yang mengenai kaca mobil depan mereka, mobil ditinggal tapi mereka semua lolos,” ungkap Richi Fadliansyah.

Berbekal mobil yang ditinggal para pelaku, proses penyelidikan dilakukan hingga akhirnya diua dari lima pelaku itu ditangkap. “Dari surat kendaraan, kami tahu siapa pelakunya, 2 kami tangkap 3 masih buron. Mereka berhasil mencuri cengkeh 13 karung milik Anom di Bondalem, mereka mengambil dengan merusak gembok pintu. Kerugian korban mencapai Rp360 juta,” jelasnya.

Kini barang bukti berupa, total 24 karung cengkeh, 2 unit Mobil Pick-Up DK 9893 VE dan DK 9829 WP, 1 buah linggis, 2 buah gembok, diamankan Polisi dari tangan kedua kelompok ini. “Kasusnya masih kami lakukan pengembangan, kemungkinan mereka juga mencuri selain di TKP tersebut. Untuk pelaku yang masih DPO masih kami incar, tunggu hasilnya,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat ulahnya, kini 3 orang dari kedua komplotan spesialis pencuri cengkeh itu, menjalani hukuman di Mapolres Buleleng, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama