Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Terkait Persetubuhan Dibawah Umur, Aktor Pria & Wanita Beri pengakuan Berbeda
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diawali oleh rasa keberatan orang tua korban, KW (17) atas ulah pacarnya Ketut Budiarta alias Ketut Lecir (35) terus bergulir dan saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng. 

Kedua pasangan yang sudah memadu kasih tiga tahun lamanya ini justru memberikan keterangan sedikit berbeda dimana KW kepada Polisi mengaku awalnya dirinya dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan setelah sebelumnya diiming-imingi pulsa dan berbagai barang lainnya. 

"Pada awal dirayu semasa pacaran, memberikan pulsa, jam tangan, dan pakaian. Saat korban memasuki masa SMU dan kost di Jalan Natuna, pelaku datang, menagih janji dan bukti cinta. Awalnya ditolak tetapi karena adanya unsur paksaan dan korban ketakutan terjadi hal itu. Kejadiannya bulan Juli 2014, Sekitar pukul 11 siang," ungkap Kanit PPA Iptu Gede Sumerjaya, Selasa (17/2/2015) di ruang Pers Polres Buleleng.

Sedangkan Lecir sendiri mengaku tidak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan. "Saya tidak ada paksaan untuk itu dan saya berkeinginan untuk menikahinya. Tidak ada iming-iming kami pacaran jadi biasa saling memberi dan menerima," kata Lecir yang mengaku sudah berpacaran selama tiga tahun, sejak KW masih duduk di bangku SMP.

Ironisnya walau mengaku mencintai dan berniat menikahi korban, kasus ini justru mencuat lantaran ulah Lecir yang melakukan kekerasan kepada KW. Usut punya usut dari orang tua korban diketahui keduannya sudah cukup lama pacaran dan sudah berhubungan badan layaknya suami istri, sehingga orang tua korban yang keberatan atas ulah Lecir yang merupakan duda beranak satu itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.

"Berawal dari pengaduan orang tua korban, kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi, korban, termasuk visum. Kita sangkakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun dan denda masksimal Rp 300 juta," papar Sumarjaya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama