LokalZone - Awal dimulainya Operasi Pekat jajaran Polres Buleleng sudah menampakkan hasil, khususnya oleh Satuan Narkoba dimana seorang pengedar Narkoba yang tergolong masih muda berhasil diamankan dengan belasan paket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.
Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra seijin Kapolres Buleleng, Senin (9/2/2015) terungkap tersangka Moc. Irfan Efendisyah Alka (20) yang beralamat di Jalak Putih II No. 19, Kelurahan Banyuasri kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat digeledah oleh aparat Kepolisian di sebuah gang di Kelurahan Banyuning pada hari kamis lalu.
Usut-diusut dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah kos pelaku dan temannya berinisial AC yang terletak di Gang Pisang, Jalan Diponogoro, Kelurahan Kampung Bugis didampatkan kembali sejumlah barang bukti hingga totalnya mencapai 16 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 4,5 gram.
"BB awal satu paket sebelumnya sempat dibuang tetapi sempat dilihat
anggota opsnal, dari sini kita geledah ke rumah kost di Jalak Putih lalu
kita kembangkan lagi ke gang pisang di Kampung Bugis. Total barang
bukti yang kami amankan seberat 4,5 gram sabu," ungkap Agus Dwi.
Menariknya selain beberapa BB yang mengindikasikan bahwa pelaku memecah narkoba tersebut di kostnya dengan adanya beberapa timbangan eletrik tetapi juga terdapat sebuah buku catatan hasil penjualan barang haram itu kepada sejumlah pelanggannya.
"Harganya bervariasi ada 300, 500 sampai 950 ribu perpaket, omset perhari sekitar Rp 2,5 juta," ungkap Irfan Kepada Polisi.
Selain itu dirinya juga mengaku sudah memiliki beberapa pelanggan tetap dan siap bertransaksi melalui telpon dan sistem tempel. Namun ketika ditanyakan alasannya menjual Narkoba, Irfan pun hanya cengar-cengir.
Terkait keberadaan buku tersebut hingga kini masih didalami oleh pihak Kepolisian dan dengan alasan keamanan tidak dibuka kepada publik. Sedangkan kepada Irfan sendiri Polisi mengenakan pasal berlapis dan temannya AA telah dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pasal yang dikenakan, 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, seumur hidup," kata Agus Dwi.