LokalZone - Lantaran mengaku melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar, orang tua KW (17) berang dan melaporkan Ketut Budiarta (35) yang beralamat di Desa lemukih Kecamatan Sawan ke kantor Polisi.
Budiarta yang masih satu Desa dengan korban itu diketahui telah menjalin hubungan asmara cukup lama bahkan sudah sering kali melakukan hubungan badan sejak bulan Juli 2014 hingga sekarang dan terakhir kali bermain kuda-kudaan pada tanggal 8 Pebruari 2015 lalu.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made Agus Widarma Putra, Senin
(16/2/2015) pagi mengakui adanya laporan atas keberatan orang tua korban
lantaran anaknya disetubuhi, dari kasus itu polisi masih melakukan
pendalaman termasuk mengamankan pelaku yang dilaporkan orang tua korban.
“Berdasarkan orang tua KW menyebutkan, merasa keberatan dengan ulah yang
dilakukan Ketut Budiarta terhadap anaknya, dimana pada hari minggu lalu
sang anak mengakui memiliki hubungan dengan pelaku dan sering melakukan
hubungan badan di tempat kost korban dari bulan juli tahun lalu, bahkan
sang anak mengakui teralhir kali melakukan hubungan layaknya suami
istri seminggu lalu,” papar Widarma.
Dalam penanganan kasus yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi, bahkan pacar KW, Ketut Budiarta telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.