Singaraja - Kepala Desa Julah, I Nengah Wijaya akhirnya secara resmi ditahan di rutan Polres Buleleng terkait
dugaan korupsi dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu
(Gerbangsadu) senilai Rp200 juta dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Setelah
kami minta keterangan tambahan, tersangka langsung kami tahan," kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris
Ketut Adnyana TJ, Jumat (27/9). Ia menyebutkan bahwa penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/55/2013/Reskrim tertanggal 27 September 2013.
Menurut dia, tersangka secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp200 juta dari dana program Gerbangsadu," kata Ketut Adnyana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3, dan 8 junto Pasal 18 dan 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kasus tipikor yang menimpanya, tidak ada aset yang disita sebagai barang bukti karena uang sebesar Rp200 juta itu sudah habis dipergunakan tersangka di arena judi tajen," papar Ketut Adnyana mengungkapkan.
Saat dijebloskan ke sel Mapolres Buleleng, Kades Julah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Tipikor".
Menurut dia, tersangka secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp200 juta dari dana program Gerbangsadu," kata Ketut Adnyana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3, dan 8 junto Pasal 18 dan 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kasus tipikor yang menimpanya, tidak ada aset yang disita sebagai barang bukti karena uang sebesar Rp200 juta itu sudah habis dipergunakan tersangka di arena judi tajen," papar Ketut Adnyana mengungkapkan.
Saat dijebloskan ke sel Mapolres Buleleng, Kades Julah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Tipikor".
Sedang dihari yang sama Kepala Desa Sumberkima, I Putu Wibawa juga mulai diperiksa di Mapolres Buleleng sebagai
tersangka pungutan liar permohonan sertifikat lahan melalui Program
Nasional Agraria (Prona). (lz1)