Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Kepala Desa Julah Gelapkan Dana Gerbang Sadu
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Julah, Gerbang Sadu Mandara (GSM)  yang sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah provinsi Bali untuk meningkatkan perekonomian pedesaan, ternyata di Desa Julah disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desanya. Akibatnya dana yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang perekonomian Desa, justru hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada, SH, Rabu (1/5/2013) diruang kerjanya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini murni dari hasil temuan Polisi, "kasus ini merupakan temuan dari anggota kami, ini dapat dilihat dari Laporan Polisi yang digunakan merupakan Model A, artinya ini temuan", paparnya.

Lebih lanjut Mustiada menjelaskan, I Nengah Wijaya selaku Kepala Desa Julah diketahui telah mengambil dana GSM tahun anggaran 2012 yang tersimpan pada kas Desa Julah yang tersimpan pada BPD Cabang Singaraja tanpa diketahui oleh perangkat Desa Lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat dari perbuatan pelaku kini beberapa program Gerbang Sadu Mandara (GSM) khususnya bidang pembangunan ekonomi masyarakat yang dikelola BUMDes Julah masih mangkak lantaran kekurangan anggaran. Pelaku yang diketahui melakukan aksinya sejak bulan Nopember 2012 hingga April 2013, telah mengantongi dana yang merupakan bantuan pemerintah tersebut mencapai dua ratus Juta Rupiah.

"Polisi masih melakukan penyelidikan dan periksaan saksi - saksi, saat ini sudah tercatat terdapat dua saksi dengan inisial KG dan KN dalam kasus ini dan beberapa barang bukti sudah dikantongi oleh pihak Kepolisian", Jelas Made Mustiada ketika ditanyakan mengenai hasil penyelidikan awal dari pihak Kepolisian.

Beberapa barang bukti terkait dalam kasus ini sudah diamankan di Mapolres Buleleng seperti : Proposal GSM Desa Julah, SK Perbekel No.07/2012, Perdes No.5/2012, Perdes No.4/2012, dan buku tabungan kas Desa Julan No.014.02.02.15888.9.

Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 UU RI No 39 Tahun 1999 yo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Korupsi yo pasal 64 KUHP dan kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama