
kejadian tersebut berawal ketika Putu Mustika (67) beberapa tahun yang lalu hendak pergi ke lombok untuk bekerja dan meminta Salamah (60) untuk mengurus serrifikat Hak Guna Bangunan nomor 14 seluas 150 M2 yang berlokasi di kelurahan Banjar Jawa dan juga dalam hal pembayaran pajaknya.
Namun saat korban yang sudah beberapa tahun bekerja di lombok
kembali ke Bali, ternyata pada Rabu (6/4/2013) ketika meminta kembali sertifikat miliknya justru
ditolak mentah - mentah oleh Salamah. Bahkan saat disaksikan oleh aparat Kelurahan Banjar Jawa, Salamah justru meminta tebusan kepada Mustika sebesar Rp 100 juta rupiah.
Gerah atas ulah Salamah, mustika yang merasa dirugikan mencapai 90 juta rupiah, Selasa (23/4/2013) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan pelaku telah menggelapkan sertifikat miliknya, dan saat ini kasusnya masih dalam penanganan dari pihak Kepolisian.