Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Polres Buleleng Release Perkembangan Kasus LPD Banyualit
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja, Kasus LPD Banyualit yang telah bergulir sejak tahun 2011 lalu dan sebelumnya berkasnya sempat dikembalikan lantaran di P.19 oleh kejaksaan dan di demo warga, akhirnya Kamis (11/4/2013) bertempat di ruang Pers Humas Polres Buleleng, Polisi menjawab tuntutan korban LPD Banyualit dengan merelease perkembangan kasus tersebut ke publik.

Dalam jumpa pers tersebut Kabag Ops polres Buleleng Kompol Ida Putu Wedana Jati dengan didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Mudra dan Kasubbag Humas Iptu Made Mustiada Mengatakan, Polisi secara resmi melakukan upaya penahanan terhadap tersangka atas nama Gede Budiasa alias Jro Tapakan Gede Budiasa selaku Ketua LPD Desa Banyualit, Desa Kalibukbuk Kecamatan. Kabupaten Buleleng.

Budiasa disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memuluskan kredit fiktif, sehingga memicu kolapnya LPD Banyualit dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit terhadap nasabahnya. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik diketahui kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku mencapai Rp. 1.863.126.650,- papar Wedana Jati.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui modus yang dilakukan oleh Budiasa untuk mengerogoti LPD Banyualit adalah : 
  1. dengan mengajukan permohonan kredit fiktif atas nama orang lain sebanyak 20 orang dengan nilai Rp 533.816.250,- 
  2. Budiasa menggunakan uang LPD dengan cara merekomendasi 10 orang sebagai nasabahuntuk membeli tanah kapling yang dikelola secara pribadi oleh Budiasa di Desa Kaliasem dengan nilai Rp 760.000.000,- 
  3. dengan mengajukan kredit tanpa agunan atas namanya sendiri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp. 1.305.304.600,-
Lebih lanjut Wedana Jati menambahkan proses yang cukup lama ini dikarenakan Polisi harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang cukup banyak, adanya audit dari Akuntan Publik dan juga perombakan pasal yang disangkakan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

Walau demikian dalam kesempatan tersebut Budiasa juga mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan proses pemberian kredit seduai dengan prosedur dan dirinya bukanlah satu - satunya penentu dalam pemberian kredit di LPD tersebut.

Sebelumnya diketahui puluhan warga yang menjadi korban kasus LPD Banyualit termasuk diantaranya terdapat warga negara asing sempat mendatangi Mapolres Buleleng Senin (8/4/2013) lalu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Julius Logo guna mempertanyakan penanganan kasus tersebut dan meminta dengan tegas menindak setiap orang yang terlibat didalamnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama