Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Polisi Gagalkan Narkoba Masuk LP Singaraja
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja, Adanya peredaran barang haram berupa narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja sepertinya sudah mulai sedikit terkuat. Jika dulu narkoba jenis sabu berhasil digagalkan masuk ke dalam LP lantaran diketemukan berada dalam nasi bungkus, kini seorang yang diduga kuat sebagai kurir dibekuk di Jalan Veteran yang berencana memasukkan sabu - sabu ke dalam LP Singaraja.

Gerak gerik Gede Wijana alias Dewi (41) yang merupakan warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan sepertinya sudah terhendus Unit Narkoba Polres Buleleng. Sabtu (13/4/2013) sekitar pukul 22.00 wita dirinya ditangkap di Jalan Veteran, tepatnya di sebelah barat Lapas Kelas II B Singaraja, karena kedapatan membawa barang yang diduga merupakan narkoba jenis sabu - sabu.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ida Putu Wedana Jati ditemani Kasat Narkoba Ketut Badra dan Kasubag Humas Made Mustiada, Senin (15/4/2013) memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut di ruang Pres Humas Polres Buleleng. Dalam keterangannya Wedana Jati mengatakan pelaku ditangkap di dekat Lapas Singaraja karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu - sabu yang disimpannya dalam kotak rokok Sampurna Mild yang disimpannya pada saku jaket yang dipakainya dan diakuinya pelaku memang merupakan TO dari satuan Narkoba Polres Buleleng.

Lebih lanjut Wedana Jati mengatakan proses pemeriksaan laboratorium terkait barang bukti seberat 5,19 gram yang disita dari pelaku sudah dilakukan dilakukan dan mulai hari ini pelaku yang di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ini secara resmi ditahan.

Menurut keterangan pelaku yang mengaku baru satu kali melakukan pekerjaan ini, dirinya mengambil barang tersebut di sebuah tempat di Dencarik atas suruhan seseorang yang berada di dalam LP Singaraja dengan inisial Y untuk membawa barang tersebut masuk ke dalam LP, namun sayang rupanya Polisi sudah mencium gerak - gerik pelaku dan melakukan penangkapan di dekat LP berikut barang bukti berupa kristal bening dalam plastik yang diduga merupakan narkoba jenis sabu - sabu seberat 5,19 gram.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama