Ilustrasi |
Seorang Ibu rumah tangga menjadi korban aksi Penipuan dan Penggelapan dengan modus oper kredit sepeda motor. Kasus seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi dan sering kali yang menjadi korbannya merupakan masyarakat awam yang tidak terlalu mengerti tentang tata cara over kredit yang benar, berikut laporannya.
Jika berbicara masalah kredit motor rasanya hampir sebagian orang melakukannya, lalu bagaimana jika seseorang ingin menjual motornya yang masih dalam proses kredit yang tentunya kepemilikannya masih ada pada pihak pemberi Leasing / finance ? Tentu ada aturan mainnya tapi tentu saja tidak semua orang tau, nah rupanya banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang melihat hal ini sebagai celah untuk berbuat jahat.
Hal ini dialami oleh Nur Chotimah (28) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang Desa Kalianget Kecamatan Banjar. Awalnya dirinya hanya berniat untuk menjual sepeda motor Honda Spacy warna putih tahun 2012 dengan DK 7372 UW kepada Darwis (27) yang beralamat di Jalan Hasanudin Kelurahan Kampung Kajanan Singaraja dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 1.800.000,- dan berjanji akan melanjutkan ansuran kredit sepeda motor tersebut.
Namun Faktanya justru berbeda dan Darwis tidak pernah lagi membayar ansuran kredit sepeda motor tersebut dan tentu saja nantinya yang bermasalah dengan pihak Leasing justru korban sendiri sesuai dengan kontrak sebelumnya.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada, SH. dihubungi melalui telphone membenarkan adanya laporan tersebut di SPKT Polres Buleleng dan kasusnya masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian. Lebih lanjut Made Mustiada juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dalam melakukan over kredit dengan berkoordinasi kepada pihak leasing atau Finance dan harus melalui proses yang benar. Tentunya dengan begitu akan mengurangi kemungkinan mengalami hal - hal seperti ini, motor hilang dan kewajiban di Finance belum rampung, katanya.