Masih ingat dengan pengungkapan kasus gas elpiji oplosan
atau elpiji kentut di Desa Suug Kecamatan Sawan, dimana pelaku menyedot gas
yang disubsidi untuk dimasukkan ke tabung ukuran 13 kg untuk dijual kembali
kepada masyarakat dengan harga non subsidi. Dimana aksi tidak bertanggung jawab
pelaku dengan mencari keuntungan dengan selisih harga yang tinggi dari gas yang
disubsidi menjadi non subsidi.
Sebelumnya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Ni Komang
Suciani alias Komang Boy (26) saat ini berstatus tersangka, terhendus polisi
dan berhasil melakukan penyelidikan hingga penangkapan sesuai dengan
LP/226/V/2012/Bali/Res Buleleng tanggal 3 Mei 2012. Hari ini selasa (16/10/2012)
kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja baik tersangka maupun barang
bukti berupa 132 buah tabung gas ukuran 3 kg, 33 buah tabung ukuran 13 kg dan
satu buah truck yang digunakan mengangkut tabung gas oplosan tersebut.
Kepala Bagian Operasional Kompol Ida Putu Wedana Jati membenarkan adanya
perkembangan tahap kedua kasus tersebut hari ini baik tersangka maupun Barang
bukti dilimpahkan kepada kejaksaan karena penyidikan sudah rampung.
Dalam kasus ini
Komang boy yang beralamat di banjar kelod Desa Suug Kecamatan Sawan
telah melakukan kegiatan perniagaan tanpa ijin sesuai dengan pasal 53 huruf D
junto pasal 55 undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Perlu diketahui kegiatan pengoplosan gas ini tidak hanya
merugikan negara karena pengambilan keuntungan dari tindakan yang tidak terpuji
tetapi juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan ledakan tabung gas
saat digunakan.