Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Kasus Gas Elpiji Kentut Berlanjut Ke Tahap Kedua
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Masih ingat dengan pengungkapan kasus gas elpiji oplosan atau elpiji kentut di Desa Suug Kecamatan Sawan, dimana pelaku menyedot gas yang disubsidi untuk dimasukkan ke tabung ukuran 13 kg untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga non subsidi. Dimana aksi tidak bertanggung jawab pelaku dengan mencari keuntungan dengan selisih harga yang tinggi dari gas yang disubsidi menjadi non subsidi. 

Sebelumnya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Ni Komang Suciani alias Komang Boy (26) saat ini berstatus tersangka, terhendus polisi dan berhasil melakukan penyelidikan hingga penangkapan sesuai dengan LP/226/V/2012/Bali/Res Buleleng tanggal 3 Mei 2012. Hari ini selasa (16/10/2012) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja baik tersangka maupun barang bukti berupa 132 buah tabung gas ukuran 3 kg, 33 buah tabung ukuran 13 kg dan satu buah truck yang digunakan mengangkut tabung gas oplosan tersebut.

Kepala Bagian Operasional Kompol Ida Putu Wedana Jati membenarkan adanya perkembangan tahap kedua kasus tersebut hari ini baik tersangka maupun Barang bukti dilimpahkan kepada kejaksaan karena penyidikan sudah rampung.

Dalam kasus ini  Komang boy yang beralamat di banjar kelod Desa Suug Kecamatan Sawan telah melakukan kegiatan perniagaan tanpa ijin sesuai dengan pasal 53 huruf D junto pasal 55 undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Perlu diketahui kegiatan pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan negara karena pengambilan keuntungan dari tindakan yang tidak terpuji tetapi juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan ledakan tabung gas saat digunakan.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama