Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Isak Tangis Eksekusi Rumah Di Desa Penarukan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Waktu selama dua minggu yang diberikan pengadilan terhadap keluarga Nyoman Dana usai sudah, selasa (16/10/2012) tadi pagi eksekusi telah dilaksanakan dengan diiringi isak tangis bahkan karena emosi beberapa sanak keluarga Nyoman Dana merusak barang – barang milik Ketut Paica yang ada di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah yang dieksekusi tersebut.

Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 19/PDT.EKS/2012/PN.Sgr, tanggal 30 juli 2012. Adanya eksekusi dari pengadilan tidak mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Nyoman Dana namun mereka tetap marah dan emosi mengingat rumah yang telah lama mereka tempati harus dibongkar dan diambil alih oleh Ketut Paica. Isak tangis dan teriakan histeris dari seluruh keluarga bahkan cucu Nyoman Dana menghantar pembokaran rumah tersebut.

Tidak hanya itu saja karena emosi sanak keluarga Nyoman dana juga melampiaskan emosinya dengan menghancurkan barang – barang yang ada dirumah Ketut Paica namun aksi tersebut berhasil diredam oleh pihak Kepolisian sehingga tidak bertindak terlalu jauh. 

Bahkan ketika banyak pihak wartawan datang untuk mengambil gambar maupun video kejadian tersebut,  pihak keluarga semakin emosi dan histeris seperti ingin mengungkapkan kegalauan hati yang mereka alami kepada semua orang. 

Menurut pengakuan salah seorang anak Nyoman Dana anggota keluarga yang tinggal dalam rumah tersebut berjumlah sekitar 10 orang dan mereka belum mengetahui akan tinggal dimana setelah rumah mereka dibongkar, dan berharap ada pihak yang mau menampung mereka sementara waktu. Turut terpanggil melihat salah satu warga mengalami musibah pihak Desa ikut turun tangan membantu dalam pembongkaran rumah tersebut dengan catatan uang hasil kerja mereka diberikan kepada pihak keluarga Nyoman Dana untuk meringankan beban yang dialaminya.

Awalnya sebelum dimulainya eksekusi perwakilan pihak keluarga Nyoman Dana, dan Ketut Paica yang diwakili oleh pengacaranya dengan ditengahi pihak pengadilan telah mengadakan pertemuan untuk mencarikan jalan terbaik bagi keduannya di Kantor Lurah Desa Penarukan. Menurut informasi, dalam pertemuan tersebut diketahui dari pihak Ketut paica yang diwakili oleh pengacaranya bersedia membayar ganti rugi sebesar  Rp. 30 juta dan akan memberika tanah kosong seluas 2 are kepada Keluarga Nyoman Dana.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama