Waktu selama dua minggu yang
diberikan pengadilan terhadap keluarga Nyoman Dana usai sudah, selasa
(16/10/2012) tadi pagi eksekusi telah dilaksanakan dengan diiringi isak tangis
bahkan karena emosi beberapa sanak keluarga Nyoman Dana merusak barang – barang
milik Ketut Paica yang ada di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah yang
dieksekusi tersebut.
Eksekusi ini berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 19/PDT.EKS/2012/PN.Sgr, tanggal 30
juli 2012. Adanya eksekusi dari pengadilan tidak mendapatkan perlawanan dari
pihak keluarga Nyoman Dana namun mereka tetap marah dan emosi mengingat rumah
yang telah lama mereka tempati harus dibongkar dan diambil alih oleh Ketut
Paica. Isak tangis dan teriakan histeris dari seluruh keluarga bahkan cucu
Nyoman Dana menghantar pembokaran rumah tersebut.
Tidak hanya itu saja karena emosi
sanak keluarga Nyoman dana juga melampiaskan emosinya dengan menghancurkan
barang – barang yang ada dirumah Ketut Paica namun aksi tersebut berhasil
diredam oleh pihak Kepolisian sehingga tidak bertindak terlalu jauh.
Bahkan ketika banyak pihak wartawan datang
untuk mengambil gambar maupun video kejadian tersebut, pihak keluarga semakin emosi dan histeris
seperti ingin mengungkapkan kegalauan hati yang mereka alami kepada semua
orang.
Menurut pengakuan salah seorang anak
Nyoman Dana anggota keluarga yang tinggal dalam rumah tersebut berjumlah sekitar
10 orang dan mereka belum mengetahui akan tinggal dimana setelah rumah mereka dibongkar,
dan berharap ada pihak yang mau menampung mereka sementara waktu. Turut
terpanggil melihat salah satu warga mengalami musibah pihak Desa ikut turun
tangan membantu dalam pembongkaran rumah tersebut dengan catatan uang hasil
kerja mereka diberikan kepada pihak keluarga Nyoman Dana untuk meringankan
beban yang dialaminya.
Awalnya sebelum dimulainya eksekusi
perwakilan pihak keluarga Nyoman Dana, dan Ketut Paica yang diwakili oleh
pengacaranya dengan ditengahi pihak pengadilan telah mengadakan pertemuan untuk
mencarikan jalan terbaik bagi keduannya di Kantor Lurah Desa Penarukan. Menurut
informasi, dalam pertemuan tersebut diketahui dari pihak Ketut paica yang
diwakili oleh pengacaranya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 30 juta dan akan memberika tanah kosong seluas
2 are kepada Keluarga Nyoman Dana.