Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Penangkapan Kepala BKD Malang yang Terkena OOT atas Laporan Dua PNS
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka Suwandi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malang, diketahui berawal dari laporan dua korban PNS (Guru) yang akan mutasi dari Kalimantan Barat ke Malang.

"Tersangka mengatakan kepada mereka untuk memberikan sepantasnya dalam proses pengurusan mutasi. Karena tersangka berdalih harus berkoordinasi (dengan atasan) dulu," kata Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono kepada wartawan saat rilis di mapolres Jl Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (29/10/2016).

Saat dimintai keterangan penyidik tipikor, Suwandi memilih bungkam atas keterangan yang disampaikan korban. "Sampat saat ini masih bungkam, tapi pastinya nanti mengaku. Karena sudah tertangkap tangan. Tetapi sempat mengatakan kepada penyidik, jika uangnya digunakan untuk makan-makan," kataDecky.

Dari hasil penyidikan itu, polisi akan mengembangkan apakah ada keterlibatan pihak, selain Suwandi. Maupun adanya korban lain yang dirugikan saat tersangka menjabat sebagai Kepala BKD.

"Pasti semua akan kami mintai keterangan. Apakah itu benar atau tidak dari semua hasil penyidikan," beber Decky.

Decky menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua korban PNS asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang mutasi ke Kabupaten Malang.

Saat pengurusan dokumen mutasi, ada staf dari BKD Kabupaten Malang mengarahkan kepada korban agar bertemu dengan Suwandi. Dari situlah komunikasi kedua korban dan tersangka terjadi, sekitar September 2016 lalu.

"Ada beberapa kali pertemuan, baik langsung maupun melalui telpon. Hingga muncul pernyataan dari tersangka kepada korban harus memberikan sesuatu (uang) sepantasnya. Nominal yang diberikan secara bertahap itu adalah inisiatif dari korban sendiri. Awalnya Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta dan terakhir kami mendapatkan informasi hingga dilakukan penangkapan Tim Saber Pungli," tegas Decky.

Setelah pemberian uang pertama, berkas atau dokumen mutasi kedua korban tak kunjung selesai. Padahal, keduanya butuh Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala BKD, yakni tersangka.

"Logikanya jika sudah diberi Rp 10 juta, dokumen tidak selesai berarti kurang. Kemudian diberi lagi, tapi tetap belum selesai," sambung Decky.

Kepada wartawan, Polres Malang Kota juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Selain uang tunai sebesar Rp 3 juta, turut disita beberapa dokumen seperti SK pengangkatan Suwandi sebagai Kepala BKD, dokumen mutasi kedua korban, serta telpon seluler.

"Tersangka kita jerat UU Tipikor Pasal 12E tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri. Dengan ancaman hukuman minimal empat kurungan penjara," beber Decky.

Polres Malang Kota juga mengapresiasi masyarakat yang sudah berani melapor adanya praktek pungli oleh pejabat negara atau pegawai negeri sipil.

Diharapkan, untuk kasus Suwandi masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor. "Ini ada satu lagi melapor, dengan tersangka yang sama," tandas Decky.

Sementara dengan memakai celana pendek motif batik berbaju tahanan Polres Malang Kota, Suwandi melangkah pelan menuju ruang penyidikan Tipikor Satreskrim Polres Malang Kota dengan didampingi dua penyidik. 


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama