Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Dua Warga Malaysia Bawa Ganja yang Dipesan Sejumlah Klub Malam di Bali
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Bali, Lokalzone - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, menggagalkan penyelundupan ganja dan ekstasi yang dibawa dua warga Malaysia, Aliff Affan dan Muhammad Shahzadi.

Narkoba ini adalah pesanan untuk sejumlah klub malam di Bali.

"Mereka datang ke Bali ini memang sengaja mau menjual narkoba. Sebelumnya pernah ke Bali dan beli ekstasi tetapi tertipu karena ekstasinya palsu," kata KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Hardjanto.

Kedua tersangka ini tergolong nekat membawa masuk narkoba melalui jalur udara. Menurut Budi, dari pemeriksaan ponsel keduanya, rekan-rekan mereka telah memberi peringatan bahwa pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai ketat.

Imbauan tersebut tak diindahkan. Hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Jumat (28/10/2016). Rencananya, narkoba yang mereka bawa akan diedarkan di klub-klub malam yang ada di Bali.

"Diduga sumber mereka di Malaysia itu banyak," kata Budi. Kedua warga Malaysia ini ditangkap Jumat (28/10/2016).

Guna mengelabui pemeriksaan keamanan bandara, tersangka Shariff menyembunyikan potongan ganja ke dalam kaos kaki yang dikenakannya.

Keduanya hampir saja lolos dari pemeriksaan andai petugas Bea dan Cukai tak cermat melaksanakan penggeledahan.

Saat menjalani pemeriksaan pada mesin Sinar-X, petugas menemukan benda yang diduga sabu-sabu dan ekstasi.

Setelah diperiksa, dari dalam tas hitam merek Ermenegildo Zegna milik Aliff Affan, petugas menemukan paket sabu 2,89 gram, 15 butir ekstasi, dan 150 butir psikotropika jenis happy five.

Berangkat dari temuan tersebut, penggeledahan lebih cermat terhadap keduanya lalu dilakukan petugas.

Hasilnya, saat memeriksa hingga ke kaus kaki yang dipakai tersangka Shariff, petugas mendapati potongan-potongan tanaman ganja dengan berat 70,67 gram dari dalam kaus kaki tersangka yang bekerja sebagai pelatih tenis di Malaysia itu.

Setelah tertangkap di bandara, petugas Bea dan Cukai lantas menyerahkan penyelidikan terhadap keduanya ke Direktorat Narkotika Polda Bali.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ini adalah penangkapan ke-38 di Bea Cukai terhadap tersangka kasus narkotika sejak tahun 2014 lalu," tandas Budi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama