Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » 3 Perangkat Desa di Magetan divonis 3 Bulan Bui Karena Berjudi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Tiga perangkat Desa Ngunut, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat karena tersangkut kasus perjudian.

Ketiga perangkat desa itu adalah Heri Purnomo (39), Dwi Febrianto (26), dan Putut Priyadi (37), serta seorang warga desa setempat lainnya, Edi Purnomo (32), yang tertangkap tangan berjudi sedang asyik berjudi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Nur Hadi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 tentang perjudian.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan memutus keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, kami mengaku menerima dan akan menjalani hukuman itu dengan baik," ujar salah satu terdakwa, Heri Purnomo.

Tidak hanya Heri Purnomo, ketiga terdakwa lainnya juga memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, tiga perangkat desa dan seorang warga ditangkap petugas Kepolisian Polres Magetan saat sedang asyik berjudi dengan kartu hijau di rumah terdakwa Heri Purnomo pada awal Februari 2016 lalu.

Perbuatan ketiganya sangat tidak terpuji, apalagi ketiganya merupakan perangkat desa setempat yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.

Para terdakwa itu ditangkap menyusul laporan warga yang kesal dengan ulah mereka yang sering berjudi hingga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama