Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Berantas Narkoba, Polisi Kembali Amankan 4 Orang Penyalahguna
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja - Empat orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng. Para tersangka pengguna sekaligus pemilik barang haram yang menjadi incaran polisi, diamankan di tempat berbeda.

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra di Mapolres Buleleng para tersangka di tangkap di lokasi dan masuk dalam jaringan yang berbeda.

"Tersangka 2 orang dari Desa Sangsit masing-masing Gede Muliawan alias Basio dan Made Sudarma alias Suntik dengan BB 1 paket sabu-sabu seberat 0,31 gram. Sementara 2 pelaku lainnya Gede Agus Sutrisna alias Bagler warga Desa Bubunan Kecamatan Seririt dan Kadek Etando alias Tando diamankan di Desa Kalianget dengan BB 2 paket sabu-sabu masing-masing 0,2 gram dan 0,16 gram," ujar Agus Dwi atas seijin Kapolres Buleleng, Senin (28/3/2016).

Selain keempat orang tersebut dua orang berinisial AW (38) warga Desa Giri mas, Kecamatan Sawan, yang merupakan PNS di Undiksha dan MT (31) warga Kelurahan Banjar Tegal Buleleng, juga pegawai kontrak Undiksha juga turut diperiksa pasalnya saat penangkapan keduannya datang ke lokasi, walau tidak membawa narkoba dari hasil pemeriksaan urin keduanya positif sebagai pengguna narkoba.

"Yang ini masih esesment ke BNN, mereka datang ke lokasi saat penggeledahan tidak ditemukan barang namun setelah di tes urin positif," ujar Agus Dwi.

Parahnya dalam pemeriksaan Polisi terhadap kedua pelaku di Sangsit diketahui bahwa Basio sebagai pengedar barang haram itu mengaku sudah cukup lama menjual di wilayah Sangsit dengan yang disuplai oleh seseorang berinisial De Wi yang saat ini mendekam di LP Singaraja.

"Namanya De Wi, saat ini berada di LP Singaraja. Ditangkap karena kasus Narkoba," ujar Basio kepada Media.

Mendapat informasi tersebut Agus Dwi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak LP untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Sampai saat ini polisi terus mengembangkan dan menyelidiki lebih lanjut kasus itu. Keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.  


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama