Busungbiu – Aksi membawa lari perempuan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Banjar Dinas/Desa Kedis Kecamatan Busungbiu pada hari Minggu (25/8) lalu. Setelah empat hari mengajaknya menginap pelaku akhirnya berhasil diamankan Aparat dan harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
LR (15) yang sudah putus sekolah, beralamat di Banjar Dinas/Desa Kedis Kecamatan Busungbiu diketahui dijemput dan dibawa lari oleh pelaku yang di duga kuat sebagai kekasihnya ini dengan maksud ingin menikahi korban tanpa seizin orang tuanya lantaran hubungan berdua tidak direstui.
Pelaku lalu membawa LR menuju Desa Umejero Kecamatan Busungbiu dan langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku kembali membawa LR kabur menuju ke penginapan DEWI KARTIKA di Desa Bantiran kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, serta menginap selama 4 (empat) hari dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Tidak terima anaknya dibawa kabur, orang tua LR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng. Alhasil dari penyelidikan Polisi diketahui pelaku bernama I Komang Artawan alias Koming (24) seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Dinas Kebon Tumpalan Desa Wana Giri Kauh Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan dan langsung diamankan di Mapolres Buleleng.
Dalam Keterangan Persnya Kasubag Humas Polres Buleleng Made Mustiada, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Made Adnyana TJ, Selasa (3/9) mengatakan bahwa Koming terbukti telah membawa kabur dan menyetubuhi gadis dibawah umur dan kini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Berdasarkan hasil visum terhadap LR, pelaku dikenai pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun", papar Made Mustiada.
Tidak terima anaknya dibawa kabur, orang tua LR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng. Alhasil dari penyelidikan Polisi diketahui pelaku bernama I Komang Artawan alias Koming (24) seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Dinas Kebon Tumpalan Desa Wana Giri Kauh Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan dan langsung diamankan di Mapolres Buleleng.
Dalam Keterangan Persnya Kasubag Humas Polres Buleleng Made Mustiada, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Made Adnyana TJ, Selasa (3/9) mengatakan bahwa Koming terbukti telah membawa kabur dan menyetubuhi gadis dibawah umur dan kini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Berdasarkan hasil visum terhadap LR, pelaku dikenai pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun", papar Made Mustiada.
Koming sendiri ketika ditanyakan terkait ulahnya itu mengaku baru dua bulan mengenal LR itupun lewat HP. Hubungan tersebut mulai beranjak serius dan akhirnya mereka sepakat kabur untuk menikah. Terkait hubungan badan yang dilakukannya Koming mengatakan dilakukan atas dasar suka sama suka, "Saya tidak pernah memaksa pak, bahkan LR yang mengajak ML melalui telpon", katanya.