Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Turki
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang berinisial S dan VR. Terungkapnya kasus ini setelah Yasicha N, yang merupakan anggota Polri melapor ke Bareskrim pada 1 Maret 2016.

"Modusnya sama untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam rekam jejak S, hampir 600 korban yang dikirim ke Timur Tengah dan Istanbul. Sementara berdasarkan data dari duta besar kita di Syria sekitar 606 orang pekerja asal Indonesia yang dikembalikan pada tahun 2015," tegas Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana, dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Umar yakin masih banyak korban lainnya. Pada tahun 2012 hingga 2014 sekitar 130 ribu korban berada di Syria. Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban memilih jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya yaitu bunuh diri dan hilang.

"Ada yang dianiaya juga," tambah Umar.

Umar menjelaskan, berdasarkan kronologis dari korban sekaligus saksi pada bulan Januari 2016, mereka direkrut oleh S untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi dengan upah sebesar 300 USD atau Rp 3.500.000 per bulan. Setelah direkrut, korban langsung diserahkan kepada V.

Saksi kemudian ditampung di rumah V sembari menunggu jadwal keberangkatan ke Turki. Sekitar tanggal 15 Januari 2016, korban kemudian diterbangkan ke luar negeri dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Batam-Johor (Malaysia)-Turki.

Setiba di Johor, saksi ditampung oleh Muhammad yang merupakan suami S di apartemen. Setelah tiba waktu keberangkatan, korban diterbangkan ke Turki menggunakan pesawat Turki Airlines.

"Setiba di Turki saksi diterima oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad kemudian disalurkan pada majikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan selama bekerja saksi tidak menerima gaji. Karena saksi tidak betah bekerja kemudian saksi berminat untuk kabur dan meminta perlindungan di KBRI Turki untuk diproses kepulangannya di Indonesia," papar Umar.

Adapun korban sekaligus saksi dalam kasus ini yaitu Nita Sunita, Bisnawati, Nuriani, Lisnawati, Enju, Rini Tarsini, Ina, Ana Sigianah dan Acoh Komalasari. Barang bukti yang disita yaitu Foto Copy paspor milik TKI, Boording pesawat, buku tabungan BCA, BNI serta ATM, ponsel merek Samsung dan Oppo milik TSK.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama