Peristiwa, Lokalzone.com - Seorang anak baru gede (ABG), SF (15) diduga menjadi korban pemerkosaan
yang dilakukan secara bergilir tiga pemuda pengganguran. Ketiganya tega
memperkosa SF secara bergiliran di kawasan Sawangan, Depok.
Orangtua korban yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan bejat tiga pemuda itu ke Polresta Depok. Kepolisian yang bergerak langsung menangkap satu pelaku RH (15), sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan di salah satu rumah pelaku. Sebelum digauli korban lebih dulu diajak jalan-jalan oleh satu pelaku yang memang dekat dengan korban.
"Korban disetubuhi oleh pelaku dan dua temannya secara bergantian. Korban pelajar, pelaku pemuda liar pengangguran," kata Teguh, Kamis (17/3).
Saat kejadian, rumah pelaku sedang sepi. Pelaku yang semula hanya berdua dengan korban kemudian memanggil dua temannya. Kemudian tindakan bejat itu terjadi.
Korban tidak bisa melawan karena di bawah tekanan. Polisi pun sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya. "Dari hasil pemeriksaan, dua teman lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Diketahui kabur ke Curug Sukabumi," lanjut Teguh.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Orangtua korban yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan bejat tiga pemuda itu ke Polresta Depok. Kepolisian yang bergerak langsung menangkap satu pelaku RH (15), sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan di salah satu rumah pelaku. Sebelum digauli korban lebih dulu diajak jalan-jalan oleh satu pelaku yang memang dekat dengan korban.
"Korban disetubuhi oleh pelaku dan dua temannya secara bergantian. Korban pelajar, pelaku pemuda liar pengangguran," kata Teguh, Kamis (17/3).
Saat kejadian, rumah pelaku sedang sepi. Pelaku yang semula hanya berdua dengan korban kemudian memanggil dua temannya. Kemudian tindakan bejat itu terjadi.
Korban tidak bisa melawan karena di bawah tekanan. Polisi pun sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya. "Dari hasil pemeriksaan, dua teman lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Diketahui kabur ke Curug Sukabumi," lanjut Teguh.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.