Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Aturan Baru Miras, Khusus Bali Harus Bisa Dicarikan Jalan Tengah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Peraturan dari Kementrian Perdagangan terhadap larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di pasaran sepertinya masih harus dicarikan solusi dan alternatif lain, pasalnya Bali sebagai salah satu tujuan wisata tentunya membuat permintaan minuman beralkohol / miras cukup tinggi karena kebiasaan minum turis dari negara asalnya. 

Selain dapat menurunkan jumlah wisatawan asing yang yang berkunjung ke Bali, para penjual pun sepertinya keberatan dengan sejumlah razia yang dilakukan dari pihak Kepolisian. Menyikapi hal tersebut Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie mengungkapkan harus ada komunikasi dari pemerintah daerah dan pusat khusus untuk Bali. 

"Penjualan minuman keras yang telah teruji, kemasannya telah melalui prosedur penelitian dari kementrian atau instansi terkait. Ini diperlukan dialog komunikasi pemerintah daerah, berkaitan adanya komplain dari masyarakat terutama di Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata. Tentu ada hal berkaitan untuk menunjang PAD, ini sedang dikomunikasikan ke pusat semoga ada solusi yang bisa diterima pemerintah pusat, daerah dan masyarakat,” ucap Ronny Sompie saat berkunjung ke SPN Singaraja, Sabtu (18/4/2015).

Menurut Kapolda Ronny Sompie adanya peraturan ini awalnya dikarenakan selain untuk menekan peredaran minuman keras di masyarakat juga karena banyaknya minuman keras oplosan yang sangat berbahaya telah memakan banyak korban. "Ini sebenarnya ditujukan untuk menertibkan penjualan miras terutama miras oplosan yang tanpa melalui sebuah survey, penelitian, penertiban, bahkan mungkin tidak membayar pajak, dan itu membahayakan. Karena miras ini tidak diketahui jenis kimia yang dihasilkan apakah masih berupa alkohol murni atau sudah menjadi racun,” ujarnya.

Walau mengaku bawah zone larangan penjualan sudah mulai diterapkan di Bali, Kapolda Ronny Sompie mengungkapkan pihaknya masih berharap adanya keputusan terbaik hasil dari komukasi pemerintah daerah dan pusat sehingga dapat diterima semua pihak.

"Kawasan sudah ditetapkan sesuai atuaran namun demikian Polri melaksanakan tugas untuk penegakan hukum, itu merupakan ultimum remidiu, ketika bisa melaksanakan kegiatan dalam rangka penjegahan yang lain dan tidak menyalahi aturan yang ada maka kita memilih hal yang bisa diterima semua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Upaya hukum merupakan upaya terakhir apabila semua upaya tidak bisa kita lakukan," papar Ronny Sompie.

Untuk diketahui, berdasarkan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M.DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalam Pasal II ayat (1) Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku. Berikutnya Pasal II ayat (2) Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama