Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » 3 Orang Dibekuk Saat Menangkap Ikan di Zone Konservasi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Tiga orang warga Desa Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan di zone konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem di wilayah Gerokgak. 

Dalam press release dari pihak Kepolisian terungkap ketiga orang tersebut yakni Muhamad Rusli (42), Rudi Yanto alias Muhamad Rudi (27), dan Yusron alias Roni (43), dibekuk Tim Satpolair Polres Buleleng yang sedang melakukan patroli rutin. "Kasus yang saat ini ditangani Unit IV Satreskrim ini diungkap Satpolair Senin (23/3/2015) saat menggelar patroli di perairan Teluk Kelor Taman Nasional Bali Barat," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ didampingi Kasat Polair AKP Putu Ariana, Rabu (25/3/2015).

Awalnya, tim patroli menemukan Rusli diatas perahu, menunggu dua rekannya (Rudi dan Roni) yang sedang menyelam mencari ikan hias pada perairan yang masuk dalam areal konservasi. Karena melakukan penangkapan ikan hias pada areal konservasi sumber daya alam dan ekosistem, maka ketiga oknum warga tersebut, langsung diamankan Tim Patroli Satpolair Polres Buleleng untuk diintrogasi.

"Selain mengamankan tiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim patroli juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ; jaring nilon ukiran 5 x 2 meter, 1 buah panah ikan, 2 buah mounpis (alat bernafas), 2 buah masker, 2 rol selang @100 meter, dan 1 unit sampan (perahu,red) yang terbuat dari kayu," urainya.

Perbuatan ketiga tersangka, kata Adnyana, dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. "Ketiga tersangka, melakukan kegiatan (penangkapan ikan hias,red) pada lokasi yang tidak sesuai dengan fungsi zone pemanfaatan dan zone lain pada wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat," pungkas Adnyana TJ.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama