LokalZone - Tiga orang warga Desa Gilimanuk, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan di zone konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem di wilayah Gerokgak.
Dalam press release dari pihak Kepolisian terungkap ketiga orang tersebut yakni Muhamad Rusli (42), Rudi Yanto alias Muhamad Rudi (27), dan Yusron alias
Roni (43), dibekuk Tim Satpolair Polres Buleleng yang sedang melakukan patroli rutin. "Kasus yang saat
ini ditangani Unit IV Satreskrim ini diungkap Satpolair Senin (23/3/2015)
saat menggelar patroli di perairan Teluk Kelor Taman Nasional Bali
Barat," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ didampingi Kasat Polair AKP Putu Ariana, Rabu (25/3/2015).
Awalnya, tim patroli menemukan Rusli diatas perahu,
menunggu dua rekannya (Rudi dan Roni) yang sedang menyelam mencari ikan
hias pada perairan yang masuk dalam areal konservasi.
Karena melakukan penangkapan ikan hias pada areal konservasi sumber daya
alam dan ekosistem, maka ketiga oknum warga tersebut, langsung
diamankan Tim Patroli Satpolair Polres Buleleng untuk
diintrogasi.
"Selain mengamankan tiga warga yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, tim patroli juga mengamankan sejumlah barang bukti antara
lain ; jaring nilon ukiran 5 x 2 meter, 1 buah panah ikan, 2 buah
mounpis (alat bernafas), 2 buah masker, 2 rol selang @100 meter, dan 1
unit sampan (perahu,red) yang terbuat dari kayu," urainya.
Perbuatan ketiga tersangka, kata Adnyana, dijerat dengan pasal 40 ayat
(2) jo pasal 33 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan
sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak
Rp. 100 juta. "Ketiga tersangka, melakukan kegiatan (penangkapan ikan
hias,red) pada lokasi yang tidak sesuai dengan fungsi zone pemanfaatan
dan zone lain pada wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat,"
pungkas Adnyana TJ.